Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Naik jadi 12.500 per Kg

ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
25/4/2024, 13.27 WIB

Badan Pangan Nasional memperpanjang relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dari Rp 10.900 per kg menjadi Rp 12.500 per kg. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Mei 2024. 

"Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya kurang lebih sekitar Rp 12.000-Rp 12.500," kata Kepala Bapanas Arief seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/4). 

Perpanjangan HET mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Relaksasi HET beras premium dan beras medium berlaku di delapan wilayah.

Menurut dia, relaksasi HET beras premium dan beras medium dilakukan karena rata-rata harga beras premium dan beras medium nasional masih cenderung tinggi meski saat ini masih dan sedang panen raya. Kebijakan dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional dan retail modern.

"Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium," demikian tertulis dalam keterangan tersebut.

Sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, HET beras di zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, ditetapkan sebesar Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg.

Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, relaksasi HET beras medium sebesar Rp 13.100 per kg dari sebelumnya Rp 11.500 per kg.

Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg dari sebelumnya Rp 11.800 per kg.

Ketentuan ini berlaku bersamaan dengan diperpanjangnya relaksasi HET beras premium yang naik sebesar Rp 1.000 per kg dari Rp 13.900,00/kg menjadi Rp14.900,00 per kg sejak 24 April hingga 31 Mei 2024.