Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada penjualan minyak goreng harus disosialisasikan dengan baik karena tidak semua pedagang melek digital atau memiliki gawai.
Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor juga akan memeriksa pemasok untuk mendapatkan keterangan mengenai disparitas atau perbedaan harga hingga ke pedagang eceran.
Pemerintah akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan.
Meskipun mengalami penurunan, harga minyak goreng curah itu belum sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kg.
Larangan ekspor produk olahan CPO yaitu RBD Palm Olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang akan diterbitkan hari ini, Selasa (26/4).