Bawa Baju Hingga Tas dari Luar Negeri Kini Tak Lagi Dibatasi Jumlahnya

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz
Sejumlah warga membawa barang bawaan setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Minggu (14/4/2024). Angkasa Pura II mencatat data rencana kedatangan sebanyak 92.636 penumpang pada (14/4) dan pada puncak arus balik Lebaran Senin (15/4) diprediksi mencapai 190.000 kedatangan penumpang.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
30/4/2024, 09.36 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan Permendag No. 7 Tahun 2024. Revisi aturan tersebut, antara lain mencabut pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti baju, tas, hingga sepatu. 

Zulkifli mengaku telah menandatangani beleid anyar tersebut kemarin malam, Senin (29/4). Ia menjelaskan.  ada tiga aspek yang berbeda pada Permendag No. 7 Tahun 2024, yakni dikeluarkannya komoditas bahan baku terigu dari daftar larangan terbatas, perubahan ketentuan barang impor milik Pekerja Migran Indonesia atau PMI, dan ketentuan jumlah barang bawaan impor penumpang. 

"Permendag No. 7 Tahun 2024 sudah berlaku hari ini. Mudah-mudahan dengan ini pro-kontra Permendag No. 36 Tahun 2023 selesai," kata Zulkifli di Pasar Palmerah, Selasa (30/4).

Zulkifli menyampaikan, latar belakang utama penerbitan Permendag No. 36 Tahun 2023 adalah perubahan pemeriksaan post-border menjadi border. Namun, perubahan tersebut dilakukan pada ribuan barang. Hal ini membuat implementasi beleid sulit dilakukan dan menghambat proses produksi sebagian industri.

Oleh karena itu, Zulkifli mencatat sebagian komoditas yang dikeluarkan dari daftar larangan terbatas adalah bahan baku pelumas, dan bahan baku tepung terigu. Untuk diketahui, bahan baku tepung terigu yang dimaksud adalah premiks fortifikan.

"Kemarin saking semangatnya untuk melindungi produk dalam negeri, semua barang impor masuk dalam daftar lartas. Oleh karena itu, kebijakan impor kami kembalikan ke Permendag No. 25 Tahun 2022," ujarnya.

Selain aturan impor tersebut, menurut dia, Permendag No. 7 Tahun 2024 juga menghapus batas jumlah barang impor bawaang penumpang, kecuali untuk barang elektronik. Menurutnya, jumlah barang impor bawaan penumpang untuk produk elektronik masih dibatasi lantaran menyangkut masalah keamanan.

"Komputer dan ponsel tidak boleh banyak-banyak di atas pesawat. Selain kedua barang itu tidak ada batasan jumlah, mau beli berapa saja di luar negeri silahkan," katanya.

Selain pengubahan daftar larangan terbatas, Zulkifli mengatakan Permendag No. 7 Tahun 2024 mengubah ketentuan barang impor milik PMI. Secara singkat, beleid tersebut menghapuskan syarat kuantitas barang milik PMI saat masuk ke dalam negeri.

Walau demikian, Zulkifli mengingatkan nilai barang PMI yang masuk ke dalam negeri tetap dibatasi senilai US$ 1.500 per tahun. Secara rinci, seorang PMI bisa mengirimkan barang senilai US$ 500 per pengiriman tanpa bea masuk. PMI dapat melakukan hal tersebut maksimal tiga kali dalam setahun.

Zulkifli mengatakan, Permendag No. 7 Tahun 2024 akan dibarengi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dalam waktu dekat. Menurutnya, beleid tersebut akan mengatur terkait pajak pada barang PMI dengan nilai lebih dari US$ 500 per pengiriman atau US$ 1.500 per orang per tahun.

"Kalau nilai barang milik PMI lebih dari ketentuan ada penetapan bayar pajak sekitar 7%. Itu urusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bukan di Kemendag," katanya.

Adapun Permendag No. 36 Tahun 2023 menetapkan syarat kuantitas selain syarat nilai barang tersebut. Setidaknya ada 10 barang yang jumlahnya dibatasi oleh pemerintah, yakni:

1. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi: 5 lembar kondisi baru dan 15 lembar kondisi tidak baru
2. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya: 5 unit
3. Barang Elektronik kecuali Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: 2 unit
4. Alas Kaki: 2 pasang
5. Kosmetik dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: 5 unit
6. Mainan Anak: 4 unit
7. Tas: 2 unit
8. Makanan dan Minuman kecuali Minuman Beralkohol: 10 unit
9. Perlengkapan Rumah Tangga: 5 unit
10. Perlengkapan Sekolah: 10 unit



Reporter: Andi M. Arief