Menteri PUPR: 12 Tower Rusun ASN di IKN Dapat Beroperasi Mulai Agustus

Pusat Media Forum Air Dunia 2024/Wahdi Septiawan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kedua kiri) menjelaskan, terdapat 14 menara hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di IKN yang sudah masuk dalam tahap topping off atau pemasangan atap bangunan.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
6/6/2024, 12.45 WIB

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menargetkan 12 menara rumah susun hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di IKN Nusantara dapat digunakan pada Agustus tahun ini. Total terdapat 47 menara rusun yang dibangun untuk kebutuhan ASN, Polri, BIN, hingga Paspampres. 

"Nanti pada Agustus InsyaAllah sebanyak 12 tower rusun tersebut sudah bisa beroperasi," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (6/6). 

Basuki menjelaskan, terdapat 14 menara hunian ASN, Polri dan BIN serta Paspampres di IKN yang sudah masuk dalam tahap topping off atau pemasangan atap bangunan. 

Kementerian PUPR  menjelaskan, progres hunian Polri dan BIN di IKN mencapai 58% persen, hunian ASN mencapai 53%, dan Hunian Paspampres progres 48%. Adapun pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN progresnya mencapai 91%.

Kementerian PUPR saat ini bertugas untuk menjamin kepastian ketersediaan prasarana dan sarana yang ada di IKN, sedangkan Otorita IKN nantinya akan mengatur detail tentang pengisian atau penghunian tower tersebut

Rusun hunian akan disesuaikan dengan tingkatan ASN. Semakin tinggi pangkat ASN rumah susun, maka hunian yang akan diperoleh bakal lebih luas. Adapun untuk rumah susun hunian ASN paling kecil adalah seluas 98 meter persegi

Otorita IKN memiliki tanggung jawab untuk memastikan operasionalisasi pengelolaan rusun yang telah dibangun Kementerian PUPR, agar tercipta ekosistem-ekosistem kecil lingkungan permukiman yang layak huni dengan segala sarana prasarana penunjang aktivitas penghuni di IKN.

Dalam proses pembangunan Rusun ASN-Hankam di IKN Nusantara, Kementerian PUPR menerapkan sedikitnya tiga kriteria pelaksanaan pembangunan dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) atau Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST).