Pemerintah akan mewajibkan seluruh pekerja membayar iuran Tapera mulai 2027 untuk membantu program kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR. Badan Pengelola Tapera mengungkapkan, dibutuhkan 150 penabung mulia agar satu orang MBR dapat memiliki KPR dengan bunga 5%.
"Kenapa ini diwajibkan? Karena inilah konsep gotong royong. Untuk bisa membantu satu MBR memiliki fasilitas KPR dengan suku bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 orang penabung mulia," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut dia, untuk membantu satu orang MBR, maka BP Tapera membutuhkan masyarakat yang berpenghasilan di atas MBR sebanyak 150 orang. Ini dengan asumsi penghasilannya rata-rata Rp 5 juta per bulan dan menabung Tapera sebesar 3% atau Rp 150.000 per bulan.
"Kalau para penabung mulia yang memiliki penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," katanya.
Prinsip gotong royong inilah yang menjadi dasar kenapa para pekerja yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan telah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Kenapa orang yang sudah punya rumah 'diwajibkan' untuk menjadi peserta Tapera? Sebetulnya tidak juga diwajibkan, karena yang diwajibkan menjadi peserta Tapera hanya pekerja yang penghasilannya di atas UMR," kata Sugiyarto.
Jadi kalau pekerja-pekerja yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib menjadi peserta Tapera, seperti tukang ojek. "Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja formal dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja yang bekerja di bidang perbankan dan keuangan," kata Sugiyarto.
Ia mengatakan, program Tapera berprinsip pada partisipasi masyarakat, tetapi tetap berkeadilan bagi penabung mulia. Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mengambil manfaat pengembalian simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana, tanpa mengambil manfaat perumahan Program Tapera.
Bagi masyarakat nonMBR yang telah memiliki rumah baik tempat tinggal atau objek investasi, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua yang nantinya bisa diambil kembali dalam jumlah sesuai setoran ditambah bunganya. Semuanya bisa diambil ketika peserta telah pensiun.
Adapun BP Tapera saat ini juga tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.