PT Danareksa akan menyelamatkan empat perusahaan pelat merah dari total 14 perusahaan yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset. Pemerintah akan menginbrengkan sahamnya di empat perusahaan BUMN yang tengah sakit ke Danareksa.
Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, keempat BUMN yang dapat terselamatkan adalah PT Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (BBI), PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), dan PT Industri Kapal Indonesia (IKI). Oleh karena itu, saham keempat BUMN tersebut akan diinbrengkan ke Danareksa.
"Paling tidak kami bisa mebanugn kembali terkait keempat perusahaan yang sekarang jadi pasien PPA," kata Yadi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (24/6).
Yadi menjelaskan, alasan utama keempat BUMN tersebut bisa diselamatkan adalah terselesaikannya masalah finansial masing-masing BUMN. Selain itu, ia menilai pasar keempat BUMN tersebut masih terbuka di dalam negeri.
Masalah utama Persero Batam adalah banyaknya diversifikasi usaha bisnis. Yadi melaporkan isu tersebut telah diselesaikan dengna menyesuaikan anggaran dasar Persero Batam yang memfokuskan bisnis utama, yakni operasi terminal petikemas.
Sementara itu, Yadi mencatat penyelesaian masalah BBI dilakukan dengan pengembangan bisnis dan penetrasi bisnis untuk mendukung kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri. Seperti diketahui, BBI adalah BUMN yang bergerak di bidang manufaktur mesin.
Terakhir, Yadi berencana penggabungan DKB dan IKI dilakukan setelah inbreng ke dalam Danareksa. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari Pasal 2A dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 yang intinya mengatur Penyertaan Modal Negara.
"Secara substansi dan proses usaha, DKB dan IKI bisa dijadikan satu, sehingga leverage-nya lebih baik," katanya.
PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA menyatakan perlu dukungan pendanaan untuk menyembuhkan BUMN sakit baru, seperti PT Waskita Karya Tbk. Sejauh ini total BUMN sakit yang dirawat PPA mencapai 14 perusahaan .