Pengusaha Ritel Buka Suara Soal Maraknya Penertiban Juru Parkir Liar

ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.
Petugas Satpol PP melakukan razia juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Dishub selama satu bulan ini akan melakukan pendekatan humanis persuasif kepada juru parkir liar di mini market seperti pendataan, pembinaan, dan edukasi yang hasilnya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk disiapkan pelatihan kerja.
Penulis: Andi M. Arief
28/6/2024, 22.02 WIB

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo buka suara terkait maraknya penertiban oknum juru parkir liar di lokasi ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, dan sebagainya.

Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin menekankan bahwa peritel modern tidak pernah mengenakan biaya parkir kepada konsumen. Dengan demikian, penertiban oknum yang mengutip biaya parkir di wilayah ritel modern adalah hal yang wajar.

Menurut Solihin, wilayah parkir yang disediakan peritel modern merupakan bagian dari wilayah berusaha. Sebab, peritel modern telah membayarkan Pajak Bumi Bangunan dan retribusi ke pemerintah daerah terkait.

"Kami sebagai pengusaha tidak pernah mengutip biaya parkir kepada konsumen. Kalau ada usaha jasa parkir yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah dan tidak berdasar, itu namanya parkir liar," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6).

Solihin yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart mengaku tidak pernah mengenakan biaya parkir kepada konsumennya sejak Alfamart berdiri pada 1999.

Di sisi lain, Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mendorong pemerintah untuk mendidik juru parkir liar di daerah masing-masing. Menurutnya, juru parkir liar tersebut dapat menjadi tenaga kerja di industri padat karya.

"Itu saudara-saudara kita juga dan mereka pasti sudah mencoba mencari pekerjaan formal. Tidak ada orang yang mau jadi juru parkir sebenarnya," kata Roy.

Pemerintah DKI menegaskan akan menindak juru parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat. Sejumlah pasal pun sudah disiapkan agar petugas bisa tegas dan memberi efek jera di masa depan.

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam pasal 10 dan 11 disebutkan tentang larangan pada setiap orang atau badan memungut biaya parkir di jalan-jalan ataupun tempat umum kecuali mendapat izin dari Gubernur.

“Sanksi di pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran bisa dikenai hukuman kurungan selama 10 sampai 60 hari atau denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta,” jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Perlu diketahui bahwa Dinas Perhubungan sudah mulai melakukan penertiban juru parkir liar. Selama kegiatan tersebut, petugas akan mendata kemudian diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta guna menyiapkan pendidikan serta pelatihan agar menemukan pekerjaan sesuai minat masing-masing.

Para juru parkir liar juga diminta membuat surat pernyataan tidak melakukan tindakan serupa. Terlebih di sekitar minimarket karena itu merupakan fasilitas yang diberikan untuk para konsumen.

"Pungutan liar di lokasi minimarket misalnya tentu kami tidak bisa masuk melakukan pengaturan karena termasuk lokasi privat terlebih pernyataan dari pengelola parkirnya gratis. Oleh sebab itu yang kami lakukan adalah pembinaan serta tindakan lanjutan," jelas Syafrin.

Reporter: Andi M. Arief