Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mengatakan akan mengambil tindakan keras kepada orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti bandar judi online. OJK tidak hanya akan meminta seluruh rekening mereka diblokir, tetapi juga memasukkannya dalam daftar hitam sistem keuangan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran berat terkait judi online, seperti bandar atau sebagai fasilitator.
“Nah ini akan ada konsekuensi blacklisting dalam arti mereka tidak bisa lagi membuka rekening di Bank,” kata Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juni 2024 secara virtual, Senin (8/7).
Ia mengatakan, upaya tersebut diharapkan menciptakan ketakutan terhadap pelaku dan pengingat bahwa aktivitas yag mereka lakukan adalah kejahatan.
“Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, saya kira mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatannya secara normal,” ujar dia.
Hingga Juni 2024, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi dengan judi online. Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
Dian menyampaikan, OJK sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran dan koordinasi dengan pimpinan bank baik direktur maupun direksi, untuk menutup segala jalur kemungkinan yang berpotensi menopang transaksi judi online.
“Kami juga sudah mengirim surat kepada bank beberapa minggu lalu, untuk memperketat sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online, juga perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening,” ujar dia.
Selain itu, OJK juga meminta para bank untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online.