Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyeludupan puluhan juta batang rokok dalam 16 kontainer asal negara Uni Emirat Arab.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Dwijanto Wahjudi menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai 73 juta batang. Rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai.
"Selain itu, tidak ada pihak yang mengurus izin impornya setibanya di Tempat Penimbunan Sementara Pabean Tanjung Perak," katanya di Surabaya, Rabu (7/8).
Dwijanto menjelaskan, importir wajib mengajukan pemberitahuan pabean impor kepada Bea Cukai atas barang yang telah ditimbun di tempat penimbunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
"Posisi rokok ilegal 16 kontainer ini awalnya di Tempat Penimbunan Sementara dan tidak diajukan Pemberitahuan Impor Barang oleh importirnya," kata dia.
Hal tersebut membuat Bea Cukai tidak mendapatkan informasi identitas pihak importir selaku pemilik barang, maupun tujuan pengiriman dan rencana peredaran rokok ilegal tersebut.
Bea Cukai juga belum mengetahui importir rokok ilegal tersebut. Namun, Dwijayanto memastikan akan melakukan penindakan terhadap 73 juta batang rokok impor ilegal yang berhasil disita tersebut untuk dimusnahkan
"Saat ini kami masih menunggu persetujuan pemusnahan dari Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani," katanya.