Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI melaporkan terjadinya pemalsuan data di 369 hotel. Perubahan data paling banyak terjadi di Jawa Tengah atau terhadap 156 hotel.
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mencatat setidaknya perubahan data di 10 hotel di Jawa Tengah berujung adanya kasus penipuan. Data yang diubah adalah nomor telepon hotel tersebut. Korban termakan modus oknum dengan menawarkan tarif hotel lebih rendah dari yang seharusnya.
"Jadi oknum menjual unit dengan harga rumah dan ditawarkan melalui pesan singkat. Oknum menjebak korban dengan pesan singkat supaya tertarik dan mentransfer dana ke rekeningnya," kata Haryadi di Hotel Sahid, Senin (12/8).
Hariyadi memperkirakan nilai kerugian dari kejadian tersebut relatif kecil atau tidak mencapai ratusan juta rupiah. Namun, angkanya masih belum diketahui lantaran belum semua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak hotel maupun kepolisian.
Haryadi menemukan nomor rekening yang memakan korban di Jawa Tengah diterbitkan oleh kantor cabang salah satu bank nasional di Nusa Tenggara Timur. Namun nomor rekening dan nomor telepon yang diubah di hotel lain berasal dari berbagai bank penerbit dan daerah.
Perubahan data dilakukan pada nomor telepon hotel yang terpampang di akun Google Business masing-masing hotel. Sejauh ini, baru ada enam wilayah yang melaporkan perubahan data hotel, yakni
1. Jawa Tengah: 156 hotel
2. Jawa Timur: 92 hotel
3. Sumatra Barat: 60 hotel
4. Bandung: 35 hotel
5. Sulawesi Tengah: 18 hotel
6. Lampung: 8 hotel
Oleh karena itu, Hariyadi mengingatkan agar konsumen lebih berhati-hati saat melakukan transaksi pemesanan kamar hotel. "Kalau tujuan transaksi adalah rekening atas nama pribadi, pasti modus penipuan," ujarnya.
Hariyadi menjelaskan perubahan data tersebut dimungkinkan lantaran mayoritas hotel belum memverifikasi akun Google Businessnya. Alhasil, semua orang dapat mengubah nomor telepon hotel yang terpampang saat melakukan pencarian di Google.
Kasus tersebut terjadi secara serentak di penjuru negeri kemarin, Minggu (11/8). Oleh karena itu, Haryadi menduga pemalsuan data tersebut dilakukan secara terorganisir oleh pihak tertentu.
Ia juga mengimbau seluruh hotel di dalam negeri untuk melaporkan informasi yang tidak benar ke Google melalui suggestion edit di akun Google Business.
Setelah itu, manajemen hotel perlu melaporkan penipuan dengan Business Redressal Complaints. Langkah terakhir adalah memverifikasi akun bisnis melalui Google My Business Verified.
"Jadi, kami imbau konsumen untuk mengontak pihak hotel melalui laman resmi hotel untuk melakukan pemesanan sementara ini," katanya.
Di samping itu, Hariyadi mengatakan konsumen dapat melakukan pemesanan melalui agen perjalanan daring atau OTA. Ia menilai pemesanan melalui OTA saat ini lebih aman lantaran dilakukan langsung oleh OTA.
PHRI akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian secepatnyaRabu (14/8). Saat ini, mereka ingin mendata nilai kerugian dan hotel terdampak atas kejadian tersebut.
Hariyadi berencana mengenakan oknum tersebut Pasal 25 Undang-Undang No. 11 Tahun 2018 tentang Pemalsuan Data Elektronik. Dengan kata lain, oknum tersebut diancam pidana maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.