Perpecahaan di Kadin, Bakal Ada Munaslub untuk Gulingkan Arsjad Rasjid Besok

ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa/pras.
Munaslub digelar atas dugaan pelanggaran AD/ART oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
13/9/2024, 20.35 WIB

Sebagian anggota Kamar Dagang dan Industri atau Kadin akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa di Hotel St. Regis Jakarta pukul 13.00 WIB pada besok, Sabtu (14/9). Munaslub digelar atas dugaan pelanggaran AD/ART oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Agenda Munaslub tersebut dilangsungkan setelah Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Erwin Aksa menerima dokumen dari sejumlah anggota Kadin di Kantor Pusat Kadin. Erwin mengatakan akan meneruskan dokumen tersebut ke seluruh anggota Dewan Peritmbangan Kadin Indonesia untuk dipelajari.

"Panitia Munaslub Kadin Indonesia 2024 segera terbentuk. Kami segera merespon aspirasi bapak-ibu sekalian hari ini juga," kata Erwin di Kantor Pusat Kadin pada Jumat (13/9), seperti dikutip dari video yang beredar di media.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Benny Soetrisno membenarkan agenda Munaslub tersebut. Ia menjelaskan, penyelenggaraan Munaslub yang diadakan besok berbeda dengan upaya serupa pada 2013.

Munaslub Kadin terakhir kali digelar di Kalimantan Barat pada 26 April 2013. Saat itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Oesman Sapta Odang ditetapkan menjadi ketua peralihan antar waktu berdasarkan hasil keputusan Munaslub. Namun Oesman dan sembilan orang ketua Kadin daerah dipecat oleh Ketua Kadin saat itu Suryo Bambang Sulisto.

"Alasan Munaslub kali ini berbeda dengan 2013. Kalau sekarang, ketua umum Kadin dinilai melakukan pelanggaran konstitusi Kadin," kata Benny kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).

Benny tidak menjelaskan lebih lanjut pelanggaran apa yang telah dilakukan Arsjad yang akhirnya memicu Munaslub. Namun demikian, Benny mengatakan Munaslub tersebut akan digelar pukul 13.00 besok, Sabtu (14/9) di Hotel St. Regis Jakarta.

Berdasarkan AD Kadin Indonesia, Munaslub dapat digelar jika setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah jumlah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional telah memberikan dua kali peringatan tertulis. Peringatan pertama tersebut harus direspon selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.

Jika peringatan tidak diindahkan, setengah Anggota Luar Biasa Tingkat Nasional harus memberikan surat peringatan kedua. Peringatan kedua pun harus direspons selambatnya 30 hari setelah peringatan diterima.

Adapun pengajuan Munaslub baru dapat dilayangkan jika kedua peringatan tertulis tidak diindahkan, . Dengan kata lain, ada jeda 60 hari sebelum permohonan Munaslub disampaikan kepada Dewan Pertimbangan Kadin.

Akan tetapi, Benny tidak menjelaskan lebih lanjut apakah proses tersebut telah dilaksanakan atau tidak. "Besok saja datang ke Hotel St. Regis pukul 13.00," katanya. 

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra mengatakan, upaya penggelaran Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART Kadin. Eka berargumen belum ada dua surat peringatan tertulis kepada pengurus Kadin saat ini.

Oleh karena itu, Eka menilai agenda Munaslub tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan di Kadin. Pada saat yang sama, Eka mengatakan situasi dan dinamika saat ini merupakan bagian dari perjalanan organisasi.

Ia pun mengimbau agar seluruh Anggota Luas Biasa tetap solid, bersatu, dan tegas menyatakan untuk tidak mendukung Munaslub tersebut. Eka mengingatkan bahwa Arsjad terpilih secara aklamasi berdasarkan keputusan bersama pada Musyawarah Nasional VIII Kadin pada 30 Juli 2021 di Sulawesi Tenggara.

“Kami mengimbau agar para pihak dapat dengan bijak mengambil sikap bersatu dan mengutamakan kepentingan organisasi demi kemajuan perekonomian nasional,” ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief