Pengurus Kadin Kubu Arsjad Ancam Pecat Anggota yang Inisiasi Munaslub

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Munaslub di Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
17/9/2024, 15.43 WIB

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin kubu Arsjad Rasjid akan memberikan sanksi kepada para penginisiasi Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub atau Munaslub Kadin 2024 seperti sanksi yang diberikan pada 2013. Sebanyak 9 orang Ketua Kadin Daerah dipecat oleh Ketua Umum Kadin periode 2010-2015 Suryo bambang Sulisto lantaran menggelar Munaslub yang dinilai tidak sah.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengakui, mengetahui siapa saja aktor yang menghadiri Munaslub Kadin 2024. Walau demikian, Dhaniswara berencana untuk memverifikasi secara detail peserta Munaslub 2024.

"Saya tahu orang-orang yang hadir di sana. Ya mereka bisa dipecat, karena anggaran dasarnya tidak berbeda jauh, walaupun sudah berubah," kata Dhaniswara di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9).

Sebanyak 21 Kadin Provinsi telah menolak penggelaran Munaslub Kadin 2024. Salah satunya adalah Kadin DKI Jakarta. Dhaniswara menunjukkan surat penolakan Munaslub Kadin 2024 oleh Kadin DKI Jakarta pada konferensi pers hari ini, Selasa (17/9).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, tampak anggota Kadin dengna seragam bertuliskan KADIN DKI Jakarta. Dhaniswara menjelaskan orang-orang tersebut tidak dapat mewakili Kadin DKI Jakarta.

Keputusan Kadin tingkat provinsi harus melalui rapat pleno dan harus diwakili oleh Ketua Umum Kadin Provinsi atau anggota yang didelegasikan. Pada saat yang sama, Dhaniswara menyatakan keputusan Kadin DKI Jakarta adalah menolak Munaslub Kadin 2024 dan telah ditandatangani Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi.

"Peraturan organisasi dan Anggaran Dasar itu hukum yang perlu ditegakkan bagi kami, dan kemungkinan sanksi berupa pemecatan kepada anggota itu ada," katanya.

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan Kadin Indonesia akan melakukan tindakan-tindakan organisatoris pada anggota yang melanggar hukum. Walau demikian, Hamdan menekankan butuh proses untuk menentukan pelanggaran apa yang dilanggar anggota tersebut.

Hamdan mengaku akan mengenakan hukum pidana pada anggota yang ternyata terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Adapun dokumen yang dimaksud adalah persetujuan Kadin Provinsi terhadap Munaslub Kadin 2024.

Munaslub Kadin 2024 mengklaim ada 28 Kadin tingkat Provinsi yang menyetujui sidang tersebut. Pada saat yang sama, Kadin Indonesia menunjukkan 21 surat penolakan penyelenggaraan sidang yang sama.

"Lalu, siapa yang mewakili Kadin Provinsi di Munaslub Kadin 2024? Kami sedang melakukan penelitian atas dokumen-dokumen terkait dan berkoordinasi dengan Kadin Provinsi," kata Hamdan.

Reporter: Andi M. Arief