Kadin Kubu Arsjad Duga Ada Pemalsuan Dokumen saat Munaslub

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) bersama Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi,Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi (kanan), Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K.Harjono (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Munaslub di Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
25/9/2024, 18.20 WIB

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin kubu Arsjad Rasjid berencana menempuh jalur pidana terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Kadin 2024. Mereka menduga ada tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan terkait persetujuan 14 Kadin tingkat provinsi.

Delapan belas kadin daerah harus mengajukan permohonan Munaslub dan menghadirinya agar dinilai sah secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin. Namun, Kuasa Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang menemukan Kadin Provinsi yang mengajukan penggelaran Munaslub hanya 14 daerah, sedangkan yang menghadirinya hanya 13 daerah.

"Saya sudah berkonsultasi dengan Kepolisian untuk melaporkan tindakan beberapa oknum yang mengaku sebagai utusan dari Kadin Provinsi," kata Denny di Menara Kadin, Rabu (25/9).

Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD dan ART Kadin menetapkan Munaslub wajib dihadiri oleh 18 Ketua Umum Kadin Provinsi. Namun, Denny mencatat Ketua Umum Kadin Provinsi yang menghadiri Munaslub 2024 hanya 13 orang.

Ia mengaku masih menginventarisasi anggota Kadin Provinsi yang menghadiri Munaslub Kadin 2024. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk melengkapi laporan yang akan dilayangkan ke Kepolisian.

Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia Bambang Soesatyo sebelumnya mengatakan, Munaslub  dihadiri oleh 28 Ketua Kadin Provinsi dan 25 Ketua Asosiasi. Denny menduga setidaknya ada 14 oknum yang memalsukan dokumen persetujuan Kadin Provinsi.

Denny menyampaikan, sejauh ini 21 Kadin Provinsi masih menentang diselenggarakannya Munaslub. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 20223 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pemalsuan surat masuk pada Pasal 263 dengan hukuman bui maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku MAS Latuconsina mengaku sebagai salah satu Kadin Provinsi yang menolak keberadaan dan hasil keputusan Munaslub Kadin 2024. Latuconsina mencatat setidaknya ada lima Ketua Umum Kadin Provinsi yang mangkir dari Munaslub Kadin 2024 namun dicatat hadir.

Kelima ketua kadin Provinsi tersebut adalah Ketua Kadin Papua Ronald Antonio, Ketua Kadin Jambi Usman Sulaiman, Ketua Kadin Jawa Barat Cucu Sutara, Ketua Kadin Jakarta Diana Dewi, dan dirinya sendiri.

"Ketua Kadin Maluku tercatat hadir di sana, sementara saya di sini menolak Munaslub Kadin 2024," kata Latuconsina.

Maka dari itu, Latuconsina mengaku saat ini terus menerus dimintai tanda tangan sebagai bukti menghadiri Munaslub Kadin 2024. Menurutnya, 21 Ketua Kadin Provinsi mengalami hal yang sama agar Munaslub Kadin 2024 memiliki legitimasi hukum.

Latuconsina mengaku mengenali pihak-pihak yang kerap meminta persetujuannya terkait hasil Munaslub Kadin 2024. Namun Latuconsina enggan menjelaskan siapa pihak yang dimaksud.

"Saya kenal dong, paling mereka disuruh Pak Anindya Bakrie karena Pak Anindya mau jadi Ketua Umum Kadin Indonesia," katanya.


Reporter: Andi M. Arief