BPOM Peringatkan Influencer Tak Promosikan Barang Ilegal: Bisa Dijerat Pidana

Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers pemusnahan ratusan ribu kosmetik ilegal di kantor BPOM pada Senin (30/9).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
30/9/2024, 15.39 WIB

Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau para pemengaruh atau influencer untuk memperhatikan barang-barang yang dipromosikan. Influencer berpotensi terjerat pasal pidana jika mempromosikan barang ilegal atau tidak memiliki Nomor Izin Edar dari BPOM.

"Kalau masyarakat mengalami dampak negatif dari barang yang dipromosikan influencer, Polisi bisa bertindak. Masyarakat bisa melapor ke kami dan kami akan teruskan laporannya ke Kepolisian," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di kantornya, Senin (30/9).

Ia tidak menjelaskan potensi pidana yang dapat diterima pada influencer. Namun, menurutnya, Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur sanksi distributor produk tanpa izin dapat dijerat penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ia menyampaikan, ada 500 tim yang menyisir pasar daring dan media sosial dari barang-barang ilegal. Selain Nomor Izin Edar, hal yang diperhatikan tim tersebut adalah klaim dalam kemasan produk.

Taruna menyampaikan, tujuan penyisiran pasar daring adalah melindungi konsumen dari barang-barang dengan klaim berlebihan. Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar tidak memberikan klaim berlebihan pada produknya.

"Kalau ada produk dengan klaim berlebihan dan sudah mendapatkan Surat Izin Edar, kami akan berikan peringatan," ujarnya.

Salah satu jenis produk yang diperhatikan Taruna adalah kosmetik. Ini karena jumlah nomor izin edar produk kosmetika yang diterbitkan BPOM pada Januari-September mencapai 530.832 unit atau 57,36% dari total penerbitan nomor izin edar.

Ia menghitung 70% dari nomor izin edar yang diterbitkan ditujukan untuk produk lokal, sedangkan sisanya adalah kosmetik impor. 

Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu atau Satgas Impor Ilegal hingga kini telah menyita 415.035 kosmetik ilegal yang terdiri dari 970 jenis senilai Rp 11,44 miliar. Seluruh kosmetik ilegal tersebut dimusnahkan pada hari ini, Senin (30/9).

Semua produk kosmetik tersebut berasal dari pengawasan yang dilakukan BPOM pada Juni-September 2024. Kosmetik ilegal yang dimusnahkan hari ini berasal dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Adapun sebagian merek kosmetika tersebut adalah Lameila, Briliant, dan Bale.

"Kenapa kami perlu menjelaskan asal negara dan merek kosmetik impor ilegal ini? Supaya masyarakat tahu bahwa produk tersebut belum teregistrasi di BPOM," katanya.

Reporter: Andi M. Arief