Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengarahkan maskapai-maskapai domestik untuk menggandeng asing agar dapat menambah armada pesawat. Langkah tersebut diharapkan dapat memecah monopoli alami yang kini dinikmati Lion Air Group.
Budi mendata Lion Air Group kini menguasai 60% dari total pesawat yang beroperasi di penerbangan domestik. Menurutnya, hal tersebut dapat dipecahkan maskapai lain dengan mempercepat penambahan armada di masing-masing maskapai.
"Sebenarnya kami tidak membiarkan kondisi monopoli di bagian timur Indonesia begitu saja. Sebab, pasar akhirnya akan bermasalah jika ada monopoli," kata Budi di kantornya, Selasa (1/10).
Ia telah mengarahkan maskapai-maskapai di dalam negeri membentuk perusahaan patungan baru dengan asing, yang dapat berasal dari Uni Emirat Arab, Cina, maupun Taiwan. Pembentukan maskapai patungan dapat mendatangkan dana segar sehingga dapat mendorong penambahan rute ke timur Indonesia.
Saat ini, menurut Budi, beberapa maskapai asing sedang melakukan penjajakan untuk melakukan penerbangan domestik. Maskapai tersebut adalah Etihad Airways dan Emirates Airline.
"Presiden telah setuju dengan kolaborasi antara maskapai lokal dan asing, sehingga populasi pesawat bisa bertambah. Langkah tersebut akhirnya dapat mengatasi permasalahan bandara yang tidak memiliki rute penerbangan dan harga tiket pesawat yang mahal," katanya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sebelumnya memanggil tujuh maskapai yakni PT Batik Air Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air terkait harga tiket pesawat.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat dapat disebabkan kenaikan harga avtur, peningkatan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah, dan peningkatan harga komponen pesawat. Namun, Gopprera menduga peningkatan harga tiket pesawat dapat didorong perilaku anti persaingan, yakni monopoli.
Gopprera mencatat, pemanggilan tersebut dilakukan pada 26 Maret 2024 hingga 2 April 2024. Ia menjelaskan, maskapai yang dipanggil telah diminta untuk menyerahkan dokumen terkait kebijakan yang dilakukan setiap maskapai sejak 18 September 2021 sampai 18 September 2023.
Kebijakan yang dimaksud adalah yang dinilai maskapai berpengaruh pada peta persaingan usaha, harga tiket tingkat konsumen dan masyarakat. Gopprera mengatakan, dokumen tersebut sesuai dengan putusan KPPU pada 2019 yang diperkuat oleh Mahkamah Agung tahun lalu.
KPPU sebelumnya menuduh tujuh maskapai melakukan praktek monopoli pada 2017-2019. Dari enam maskapai yang memenuhi panggilan KPPU saat ini. hanya empat maskapai yang memberikan dokumen yang diminta KPPU.