Jumlah Koperasi Capai 130 Ribu Unit, Turun 37% dalam 9 Tahun Terakhir

Situs Kemenkopukm
Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
10/10/2024, 17.09 WIB

Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mencatat jumlah koperasi pada 2023 mencapai 130.119 unit. Angka ini menurun 37,89% dibandingkan 2014 yang sebanyak 209.488 unit.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, meskipun jumlahnya menurun, namun terjadi kenaikan permodalan sebanyak 26,66%. “Meningkat dari Rp 200,66 triliun pada 2014 menjadi Rp 254,17 triliun,” kata Ahmad dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (10/10).

Pada periode 2019-2024 Kemenkop UKM telah membubarkan 82 ribu unit koperasi dan tidak mendapatkan protes dari masyarakat. "Artinya, koperasi yang dibubarkan itu sebetulnya memang sudah mati,” ucapnya. 

Selain jumlah koperasi, Ahmad juga menyebut terkait kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional telah mencapai target yang ditetapkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam rencana tersebut kontribusi koperasi ditargetkan mencapai 5,5% terhadap PDB nasional.

“Ini sudah kami lampaui, lebih di atas 6,2%. Begitu juga apabila dilihat dari sisi pertumbuhan volume usaha, penambahan aset, dan penambahan jumlah anggota,” kata Ahmad. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut berapa pertumbuhan volume usaha hingga penambahan jumlah anggota koperasi hingga 2024 ini.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional Susenas 2021, koperasi masuk di peringkat kedua dalam tingkat literasi rumah tangga Indonesia terhadap kebutuhan pembiayaan. Di peringkat satu ada perbankan, lalu posisi ketiga dan seterusnya diisi asuransi dan financial technology (fintech).

Menkop UKM Teten Masduki sebelumnya menyebut ada beberapa langkah strategis untuk mencapai target kontribusi koperasi 5,5% terhadap PDB nasional. Beberapa di antaranya, adalah transformasi kelembagaan dan usaha koperasi, dukungan regulasi berupa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang memuat berbagai kemudahan dan peluang bagi koperasi.

Pemerintah juga mendorong perubahan pola pikir wirausaha (mindset entrepreneurship) koperasi,  untuk membiayai sektor-sektor produktif, serta mendukung inovasi melalui digitalisasi dan membangun ekosistem usaha yang aman dan kondusif. 

Reporter: Mela Syaharani