Buruh akan Gelar Demo 6 Hari Tuntut UMP Naik 8%, Ini Jadwal dan Lokasinya

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Serikat buruh akan menggelar demo menuntut UMP naik 8% mulai pekan depan.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
18/10/2024, 13.56 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan menggelar demonstrasi selama enam hari mulai pekan depan, Kamis (24/10). Aksi demo akan diikuti ratusan ribu orang dan digelar di 350 kabupaten kota yang tersebar di 38 provinsi hingga pekan selanjutnya, Kamis (31/10).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi demo akan dilakukan secara bergantian di masing-masing wilayah. Sebagai contoh, Said menjadwalkan demonstrasi di DKI Jakarta dilakukan di depan Istana Negara pada Kamis (24/10), setelah itu buruh di Bandung akan melakukan unjuk rasa pada Jumat (25/10).

"Secara total, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan karena daya beli turun setelah upah buruh tidak naik selama tiga tahun terakhir. Kalaupun ada kenaikan, tetap lebih tinggi pertumbuhan inflasi," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/10).

Said mengatakan tuntutan pertama dari aksi demonstrasi ini adalah kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8% sampai 10%. Angka tersebut lebih kecil dari tuntutan buruh pada kenaikan upah minimum tahun ini sebesar 15%.

Said meminta pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sampai Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. PP Pengupahan telah menetapkan rumus dalam penghitungan kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Oleh karena itu, buruh menuntut agar alfa yang digunakan dalam rumus PP Pengupahan diubah dari 0,1 sampai 0,3 menjadi 1,0 sampai 1,2.

Said berargumen besaran alfa tersebut telah adil lantaran kenaikan upah minimum selama dua tahun terakhir selalu lebih rendah dari inflasi. Dengan kata lain, perubahan alfa menjadi 1,0 sampai 1,2 dinilai akan mengompensasi tabungan buruh yang telah digunakan untuk bertahan hidup pada tahun ini.

Tuntutan kedua yang akan dilayangkan dalam demonstrasi tersebut adalah pencabutan UU Cipta Kerja. Said menyarankan, presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mengabulkan tuntutan tersebut.

Said mencatat demonstrasi tersebut akan berlangsung di kota  maupun kabupaten yang memiliki kegiatan industri maupun pertambangan. Berikut kota yang akan menjadi lokasi demonstrasi buruh pada 24-31 Oktober 2024:

  • Jakarta
  • Bandung
  • Bogor
  • Bekasi
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Subang
  • Bandung Raya
  • Cimahi
  • Cianjur
  • Sukabumi
  • Tangerang Raya
  • Cilegon
  • Serang
  • Pasuruan
  • Mojokerto
  • Tuban
  • Sidoarjo
  • Surabaya
  • Semarang
  • Kendal
  • Brebes
  • Pekalongan
  • Jepara
  • Demak
  • Medan
  • Deliserdang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Banjarmasin
  • Pontianak
  • Ambon
  • Ternate
  • Jayapura
  • Timika
  • Merauke
  • Nabire
  • Makassar
  • Kendari
  • Morowali
  • Konawe

Rencanakan Mogok Nasional

Said mengaku telah merencanakan mogok nasional jika upah minimum tahun depan lebih rendah dari 8%. Mogok nasional telah dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut bulan depan.

Mogok nasional tersebut akan diikuti 5 juta buruh yang akhirnya menghentikan produksi 15.000 pabrik di dalam negeri. Namun, Said mengaku masih memilih jadwal pelaksanaan mogok nasional tersebut, yakni antara 11-12 atau 25-26 November 2024. 

Said menjelaskan dasar pelaksanaan mogok nasional bukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kami menggunakan UU tentang Unjuk Rasa. Jadi, kami meminta aksi mogok nasional ini jangan dihalang-halangi, karena kegiatan itu dilindungi konstitusi," katanya.

Said mencatat enam konfederasi buruh di dalam negeri akan menjadi penanggung jawab mogok nasional tersebut. Sementara itu, peserta aksi dapat merupakan anggota maupun bukan anggota serikat buruh.

Said menyampaikan hanya ada dua isu yang menjadi tuntutan buruh dalam mogok nasional tersebut, yakni kenaikan upah minimum 2025 sesuai dengan tuntutan buruh dan pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Reporter: Andi M. Arief