Ditunjuk Jadi Ketua DEN, Luhut Urai Jurus Tata Kelola Ekonomi Lewat Digitalisasi

Youtube/Sekretariat Presiden
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
21/10/2024, 14.25 WIB

Luhut Binsar Panjaitan mengaku diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Luhut bakal bertugas mengelola dan meningkatkan efisiensi penataan perekonomian nasional, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui teknologi digitalisasi.

Menurut Luhut, persoalan digitalisasi tata kelola  bisa diterapkan dalam berbagai bidang seperti dengan menerbitkan sistem e-catalog dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Ia menilai sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan pendapatan negara.

“Presiden prabowo meminta untuk membantu tata kelola menjadi lebih baik dengan digitalisasi. Saya kira itu bisa membuat kita lebih efisien,” kata Luhut di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (21/10).

Luhut mengatakan, sistem Simbara yang telah berjalan di sektor pertambangan batu bara kini sudah diperluas untuk industri pengolahan nikel dan kelapa sawit. “Government technology itu menjadi target Presiden Prabowo. Kalau dikerjakan bersama-sama, mestinya 1-2 tahun ini bisa kita lakukan,” ujar Luhut.

Prabowo Sebelumya mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Ketetapan tersebut berdasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 139/P Tahun 2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. 

Keppres penetapan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan pada 20 Oktober 2024. “Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nanik saat membacakan surat keputusan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10).

Pengangkatan Luhut menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional bersamaan dengan pelantikan 52 menteri Kabinet Merah-Putih lainnya. Ketentuan pelantikan kabinet itu ditetapkan dalam Keppres Nomor 133 P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024 dan 2029.



Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu