Kemenperin segera mengundang Apple ke Indonesia. Kementerian Perindustrian juga mengusulkan perusahaan asal Amerika ini membangun pabrik komponen gadget seperti iPhone di Tanah Air.
Undangan Kemenperin kepada Apple itu untuk membahas dua hal, yakni pelunasan sisa komitmen investasi pada 2023 US$ 10 juta atau Rp 158 miliar (kurs p 15.877 per US$) dan tawaran investasi baru US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tawaran investasi baru Apple US$ 100 juta belum memenuhi empat aspek berkeadilan, yakni:
- Perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia
- Perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet atau HKT lain yang ada di Tanah Air
- Penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara
- Penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan
"Berdasarkan hasil asesmen teknokratis, angka tersebut belum ‘ketemu’, belum memenuhi angka yang kami anggap berkeadilan," ujar Menperin Agus di Jakarta, Senin (25/11).
Kemenperin menilai Apple lebih baik segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN bisa melalui tiga skema, yakni:
- Pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik
- Pembuatan aplikasi di dalam negeri
- Pengembangan inovasi di dalam negeri
Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy. Ada tiga yang sudah dibangun, yakni:
- Apple Developer Academy di Binus BSD, Serpong, Tangerang
- Apple Developer Academy di Universitas Ciputra di Surabaya
- Apple Developer Academy di Infinite Learning di Batam
Konsekuensi dari memilih skema pengembangan inovasi, produsen iPhone itu harus mengajukan proposal setiap tiga tahun untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple mengajukan proposal untuk membangun Apple Academy keempat di Bali yang nilainya sekitar Rp 300 miliar pada April. Namun rencana ini tak kunjung direalisasikan, sehingga Kemenperin melarang perdagangan iPhone 16 di dalam negeri.