Menteri Maman: Insentif PPh untuk UMKM Dilanjutkan Tahun Depan

Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menargetkan, aturan perpanjangan insentif tersebut terbit sebelum bulan ini berakhir.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
6/12/2024, 14.51 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman memberikan sinyal bahwa insentif pajak penghasilan atau PPh final untuk UMKM akan diperpanjang hingga tahun depan. Insentif tersebut membuat PPh yang dibayarkan usaha kecil menjadi hanya 0,5% dari total omzet.

Maman menjelaskan, insentif yang dimaksud memperluas kebijakan tersebut pada usaha kecil dengan pendapatan antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.  Adapun pemerintah saat ini tidak mengenakan PPh pada usaha mikro atau yang memiiliki pendapatan kurang dari Rp 500 juta per tahun pada tahun depan. 

"Kami sedang mengusahakan agar insentif ini dilanjutkan, usulan ini terus dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," kata Maman di kantornya, Jumat (6/12).

Maman menargetkan, aturan perpanjangan insentif tersebut terbit sebelum bulan ini berakhir. Ini  karena penghitungan PPh tahun depan akan dimulai pada bulan depan atau 1 Januari 2025.

Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Beleid tersebut menetapkan insentif PPh bagi pelaku UMKM berakhir pada akhir bulan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mengevaluasi insentif PPH untuk UMKM tersebut. Febrio mengaku masih menunggu arahan langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Nanti kami lihat arahan Bu Menteri, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi sama seperti insentif-insentif yang lain pasti selalu akan kita evaluasi,” kata Febrio saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9).

Evaluasi tersebut berkaitan dengan penentuan apakah insentif ini masih dibutuhkan atau tidak. Untuk itu, Kemenkeu juga akan terus melihat apakah UMKM sudah mempunyai kapasitas sehingga dapat diperlakukan secara lebih adil.

Meskipun begitu, Febrio mengakui dampak dari insentif PPh UMKM tersebut sangat positif. Dia bilang insentif tersebut sangat bermanfaat karena UMKM mendapatkan keberpihakan yang cukup jelas.

Keberpihakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sangat kuat terhadap UMKM. Bahkan, belanja dari pemerintah mencapai lebih dari Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun.

“Nilai itu rata-rata dalam satu tahun manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” kata Febrio.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemukan pelaku UMKM seringkali memiliki pembukuan yang tidak cukup baik. Kebanyakan pelaku UMKM lebih mudah menghitung pendapatan mereka berdasarkan omzet yang diperoleh.

“Sebetulnya ini tidak mencerminkan 100% keadilan karena bisa saja omzetnya Rp 600 juta, itu di atas setengah miliar. Tapi itu biayanya gede banget. Sebetulnya dia beroperasi berat atau sangat mendekati atau impas atau rugi bahkan,” kata Sri Mulyani.

Jika menemukan kondisi UMKM seperti itu, maka tidak adil harus dikenakan pajak. Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun jika pembukaan mereka rugi, maka tidak perlu membayar pajak meski omzetnya di atas Rp 500 juta.

Reporter: Andi M. Arief