DJP mengatur ulang PPh final 0,5% untuk menutup celah penghindaran pajak dan memastikan hanya wajib pajak yang memenuhi kriteria yang mendapat fasilitas tersebut.
Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan travel, sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2025.
Skema DBH PPh 21 yang akan mulai diberlakukan pada 2026 dirancang untuk menciptakan keadilan pajak berbasis domisili pekerja, menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.
HIMKI menilai insentif PPh DTP penting untuk menghindari PHK di industri furnitur, meskipun dikatakan bukan solusi tunggal dan menambah hanya 2% kapasitas produksi.
PHRI menilai insentif PPh 21 DTP tidak signifikan untuk industri hotel karena mayoritas gaji pekerja sudah di bawah PTKP, menurut Sekjen PHRI Maulana Yusran.
PPh final UMKM diperpanjang hingga 2029 bagi wajib pajak orang pribadi dengan tarif 0,5%, untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memberikan kepastian fiskal.
DJP Kemenkeu oenegaskan bahwa warisan tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh), dimana ahli waris bisa mengajukan SKB PPh untuk menghindari pengenaan PPh final.
Kemenkeu berencana untuk mengoptimalkan pajak atas aset kripto guna meningkatkan penerimaan negara, dengan peraturan terbaru yang mempengaruhi PPN dan PPh.
Pemerintah menghapus pajak PPN pada transaksi aset kripto dan menaikkan tarif PPh final menjadi 0,21%, per aturan PMK No. 50/2025 yang efektif 1 Agustus 2025.
DJP merencanakan merevisi ketentuan pajak kripto sebagai respons atas transisi status kripto dari komoditas ke instrumen keuangan, mengikuti perubahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk e-commerce luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari pedagang Indonesia, sebagaimana skema PPN tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% pada pedagang di platform e-commerce, efektif mulai 14 Juli 2025.
Kemenkeu memfinalisasi aturan pajak di marketplace, menegaskan bahwa pedagang online dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,5%, menjadikan sistem pajak lebih sederhana.