Kemenkeu berencana untuk mengoptimalkan pajak atas aset kripto guna meningkatkan penerimaan negara, dengan peraturan terbaru yang mempengaruhi PPN dan PPh.
Pemerintah menghapus pajak PPN pada transaksi aset kripto dan menaikkan tarif PPh final menjadi 0,21%, per aturan PMK No. 50/2025 yang efektif 1 Agustus 2025.
DJP merencanakan merevisi ketentuan pajak kripto sebagai respons atas transisi status kripto dari komoditas ke instrumen keuangan, mengikuti perubahan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk e-commerce luar negeri untuk memungut Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari pedagang Indonesia, sebagaimana skema PPN tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerapkan pajak penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% pada pedagang di platform e-commerce, efektif mulai 14 Juli 2025.
Kemenkeu memfinalisasi aturan pajak di marketplace, menegaskan bahwa pedagang online dengan omzet di atas Rp 500 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,5%, menjadikan sistem pajak lebih sederhana.
Pemerintah akan merilis aturan pajak baru memungut 0,5% dari pelapak e-commerce dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, berlaku Juli 2025, menyasar platform besar seperti Shopee dan Tokopedia.
Menanggapi penyesuaian tarif impor AS yang mencapai 32%, Indonesia merancang strategi negosiasi dan sejumlah kebijakan untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan ekonomi nasional.
Dalam beleid tersebut, karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP.
Wamenkeu Thomas menyatakan pemberian insentif Rp 37 triliun pada 2024 untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga dalam rangka memperkuat ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Sejak Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah tiba di Indonesia melalui impor barang penumpang dan kiriman, dengan ketentuan impor dan pajak yang spesifik sesuai dengan regulasi terbaru.