DEN Berharap Aturan Rampung Tahun Depan, Pembangkit Nuklir Bisa Dibangun 2032

Katadata/Fauza Syahputra
Anggota DEN Eri Purnomohadi dalam Katadata Policy Dialogue: Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan di Jakarta, Rabu (11/12).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
11/12/2024, 11.16 WIB

Dewan Energi Nasional berharap revisi Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional atau KEN, yang antara lain mengatur Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir atau PLTN diterbitkan pada tahun depan, Aturan ini sudah disetujui secara prinsip oleh pemerintah dan DPR periode sebelumnya.

"Kami mulai mengarah ke nuklir. Mudah-mudahan ada rancangan baru pada 2025 dalam bentuk PP yang disepakati pemerintah dan DPR, sehingga Nuklir pada 2032 sudah bisa menjadi pilihan energi bersih," ujar Anggota DEN Eri Purnomohadi dalam Katadata Policy Dialogue: Arah Baru Sektor Energi dan Perumahan di Jakarta, Rabu (11/12). 

Ia menjelaskan, dalam aturan PP KEN yang belum direvisi, energi nuklir adalah pilihan terakhir. Ini karena pada penyusunan aturan tersebut, menurut dia, DEN melihat bahwa nuklir menjadi isu sensitif dan muncul banyak penolakan, terutama di Pulau Jawa.

Namun, menurut dia, pembangunan PLTN kini menjadi tuntutan untuk mencapai net-zero emissions dan komitmen terhadap perubahan iklim global.

"Kita harus bergerak dari energi fosil menuju energi bersih. Namun, transisi ini tidak bisa langsung lompat, perlu ada periode transisi yang melibatkan gas sebagai energi peralihan," kata dia. 

Menurut dia, energi hijau seperti matahari dan angin memang ada, tetapi tidak bisa menjadi  pembangkit listrik beban dasar karena sifatnya yang intermiten atau tidak dapat diprediksi. Menurut dia, pembangkit listrik beban dasar masih membutuhkan energi lain, seperti geothermal atau nuklir. 

"Sehingga nanti, ini akan menjadi bagian dari mix energi nasional dengan target minimal 17-19% dalam PP KEN yang baru," kata dia. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman Hutajulu menjelaskan PP KEN merupakan satu-satunya peraturan pemerintah yang membutuhkan persetujuan DPR. Aturan secara prinsip sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR sebelumya, tetapi belum secara resmi ditetapkan. 

"Dengan DPR yang baru tentu kami perlu mendengar masukan-masukan, apakah ada poin-poin yang kemudian berubah atau usulan tambahan. Jadi sangat tergantung nantinya," ujar dia.

DEN sebelumnya telah memetakan  29 lokasi untuk membangun pembangkit listrik tenaga nuklir. Pemerintah menargetkan PLTN  sudah dapat mulai beroperasi pada 2032.  Dalam pemilihan ke-29 lokasi itu, DEN menetapkan tiga persyaratan. Pertama, bebas dari potensi tsunami. Kedua, jauh dari gunung berapi. "Ketiga, jauh dari sesar atau garis gempa, paling tidak 5 kilometer," kata Agus dalam acara Anugerah DEN 2024 di Jakarta, Selasa (10/12). 

Pembangunan PLTN menjadi cara pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi pada 2060. Pembangkit listrik tenaga nuklir, ia mengatakan, tidak membutuhkan lahan luas, frekuensi kecelakaan yang kecil, dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 8%, sesuai target Presiden Prabowo Subianto. "Tanpa nuklir, tidak bisa menumbuhkan ekonomi kita sebesar (8%) itu," katanya.

Pemerintah akan membangun fasilitas PLTN sebesar 250 megawatt pada 2032 sesuai target dalam revisi Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Untuk mewujudkannya, Indonesia perlu pengembangan sumber daya manusia dan memilih skema teknologi pembersihan, seperti reaktor modular kecil (SMR), reaktor berpendingin gas suhu tinggi (HTGR) atau torium.

Berikut 29 lokasi potensial untuk dibangun PLTN di Indonesia:

  • Pangkalan Susu, Sumatera Utara
  • Tanjung Balai, Sumatera Utara
  • Batam, Kepulauan Riau
  • Bintan, Kepulauan Riau
  • Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
  • Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
  • Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
  • Bojanegara, Banten
  • Muria, Jawa Tengah
  • Gerokgak, Bali
  • Sambas, Kalimantan Barat
  • Pulau Semesa, Kalimantan Barat
  • Pantai Gosong, Kalimantan Barat
  • Muara Pawan, Kalimantan Barat
  • Pagarantimur, Kalimantan Barat
  • Keramat Jaya, Kalimantan Barat
  • Kendawangan, Kalimantan Barat
  • Airhitam, Kalimantan Barat
  • Kualajelai, Kalimantan Barat
  • Sangatta, Kalimantan Timur
  • Samboja, Kalimantan Timur
  • Babulu Laut, Kalimantan Timur
  • Morowali, Sulawesi Tengah
  • Muna, Sulawesi Tenggara
  • Toari, Sulawesi Tenggara
  • Tanjung Kobul, Maluku
  • Teluk Bintuni, Papua Barat
  • Timika, Papua Tengah
  • Merauke, Papua Selatan