Penjabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK Tahun 2025. Upah minimum tertinggi berada di Cilegon mencapai Rp 5.128.084 dan Tangerang Rp 5.069.708.
Besaran UMK tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025 yang ditandatangani di Serang, Selasa (18/12).
Keputusan tersebut menetapkan besaran masing-masing UMK di kabupaten/kota Provinsi Banten untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha juga diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan,” demikian bunyi kutipan salinan resmi tersebut.
Daftar UMK di Banten
- Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640
- Kabupaten Lebak Rp3.172.384,39
- Kabupaten Serang Rp4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang Rp4.901.117
- Kota Tangerang Rp5.069.708
- Kota Tangerang Selatan Rp4.974.392,42
- Kota Cilegon Rp5.128.084,48
- Kota Serang Rp4.418.261,13.
Adapun UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025. Keputusan itu menetapkan UMSK wilayah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK di wilayah tersebut dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis, ditandatangani para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.