Fakta-fakta Pagar Laut Bekasi: Dibangun Swasta untuk Pelabuhan Ikan, Disegel KKP

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Sejumlah alat berat terparkir di samping pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025). Menurut nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti
16/1/2025, 12.52 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang masuk dalam kategori reklamasi karena diduga tidak memiliki izin. Penyegelan dilakukan meski sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyebut bahwa pagar laut itu dibangun oleh dua perusahaan untuk proyek pelabuhan perikanan.

"Kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai," kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP Sumono Darwinto dikutip dari Antara pada Kamis (16/1).

Dia menyampaikan bahwa kegiatan itu masuk reklamasi, karena dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Sumono.

Berikut fakta-fakta pagar laut di Bekasi:

Terbuat dari Bambu Sepanjang 2 Km

Fenomena pagar laut menjadi perhatian setelah sebuah akun tiktok bernama Risam Sadewa mengunggah video yang memperlihatkan adanya pemagaran laut di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Pagar tersebut berbahan bambu yang menopang gundukan tanah di atas susunan pagar bambu. Pagar tersebut disusun berjejer dua rangkap, membentuk garis panjang menyerupai tanggul, dengan hamparan perairan di tengahnya yang mirip sungai. 

Video Risam kemudian diunggah kembali oleh akun @BebySoSweet melalui media sosial X pada Senin (13/1). “Pemagaran bamboo ditemukan juga di wilayah Bekasi, tepatnya di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi,” kata akun tersebut, dikutip Selasa (14/1).

Panjang pagar laut dibangun dengan lebar 70 cm dan panjang sekitar 2 km. 

Dibangun 2 Perusahaan Swasta

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat menyatakan, pagar bambu sepanjang dua kilometer di pesisir laut Bekasi ini dibangun PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). 

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada DKP Jawa Barat Ahman Kurniawan menjelaskan, pembangunan pagar laut ini memiliki lebar area 70 meter. "Panjang pagar bambu ini ditargetkan akan berdiri hingga lima kilometer di luas area kurang lebih 50 hektare," kata Ahman di Bekasi pada Selasa (14/1), seperti dikutip dari Antara.  

Menurut dia,  pagar bambu ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan TRPN. "Dalam perjanjian kerja sama itu, TRPN menyanggupi penataan kawasan pelabuhan perikanan yaitu Satuan Pelayanan Pangkalan Pendaratan Ikan atau PPI Pal Jaya, Desa Segarajaya," ujarnya. 

Berdasarkan ketentuan kerja sama, masing-masing pihak yang terlibat melaksanakan isi perjanjian dan salah satunya adalah penataan kawasan, termasuk pembangunan alur pelabuhan PPI Paljaya ini. 

"Usai adanya kesepakatan tersebut, masing-masing kepentingan kemudian dapat memprosesnya. Kami dari DKP Jabar memiliki visi untuk penataan kawasan pelabuhan sementara dari pihak swasta pengembang atau investor dengan tujuan bisnis bisa berjalan berdampingan," katanya.

Kerja sama proyek ini sendiri direncanakan berlangsung hingga 2028 atau selama lima tahun terhitung sejak penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perusahaan terlibat pada Juni 2023.

"Dan kami ditugaskan sebagai unit pelaksana teknis. Kami berharap pelabuhan bisa rampung sesuai masa kontrak yakni lima tahun pekerjaan," katanya. 

Proyek pelabuhan ikan

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Hermansyah menyampaikan pagar laut di Bekasi berbeda dengan yang ada di Tangerang. Dia menyebut pemagaran di Bekasi ini merupakan rekonstruksi atau restorasi lahan. 

“Dasar melakukan restorasi adalah kepemilikan lahan, ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya," ujar Hermansyah.

Hermansyah memastikan restorasi ini merupakan kerja sama dengan PT TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PIP) Paljaya.

"Kami minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan,” ujar Hermansyah pula.

Hermansyah menyebutkan bahwa PT TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Zona ini memang bisa dimanfaatkan karena ada wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan. Jadi kami upayakan alur ini, namun karena masih ada hal yang perlu diselaraskan dengan regulasi di tingkat pusat, maka saya sudah meminta untuk dihentikan sementara pekerjaan alurnya,” kata Hermansyah. 

Tidak Memiliki Izin dan Disegel KKP

Meski merupakan proyek kerja sama Pemda Jawa Barat, KKP menyegel pagar laut di Bekasi karena tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PPKRL.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, langkah penyegelan dilakukan karena pihak yang diduga melakukan pemagaran tidak mengindahkan surat untuk penghentian sementara kegiatan yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

"Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember 2024 sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan, saya segel," kata Pung Nugroho di sela meninjau pagar laut itu.

Pung menyampaikan, penyegelan akan terus berlangsung sembari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP mengkaji pengajuan PKKPRL dari kegiatan itu. 

"Akan dikaji dulu dari Kementerian KKP khususnya Ditjen PRL. Apakah itu layak atau tidaknya (diterbitkan PKKPRL-nya) karena kalau kita lihat tadi ini kan laut," ujarnya lagi.

KKP akan Gelar Rapat Bersama

KKP akan menindaklanjuti pemagaran laut di Bekasi dengan melakukan rapat bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah, perusahaan yang terlibat selaku pemilik lahan termasuk pihak yang menerbitkan dokumen darat.

KKP akan berkoordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.

Ia menuturkan bahwa hal itu sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Reporter: Mela Syaharani