Prabowo Akan Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh, Kemnaker Siap Bahas dan Terlibat

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan saat konfrensi pers terkait surat edaran tunjangan hari raya (THR) di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran THR bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H, serta pemberian bonus hari raya (BHR) dengan besaran hingga 20 persen dari penghasilan rata-rata per bulan bagi pekerja mitra
1/5/2025, 21.13 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pihaknya siap untuk terlibat dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini.

“Itu (pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional) nanti akan kita bahas sesudah ini. Pasti (Kemnaker terlibat),” ujar Yassierli saat ditemui di Universitas Pertamina Jakarta, Kamis (1/5).

Yassierli mengatakan ada sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pembentukan dewan baru tersebut.

Namun, ia belum merinci secara detil, termasuk usulan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang sudah mendapat lampu hijau dari Prabowo.

“Nanti kita lihat. Kita juga sudah ada beberapa lembaga, seperti Dewan Pengupahan Nasional, ada LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit,” kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa Prabowo sudah menginstruksikan terkait dengan Satgas PHK. "Nanti itu juga harus kita lihat semua,” ujarnya.

Prabowo Umumkan Pembentukan Dewan Buruh Nasional

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

Prabowo menyampaikan bahwa dewan ini akan melibatkan tokoh-tokoh buruh dari seluruh Indonesia dan bertugas memberikan nasihat kepada presiden terkait perbaikan perundang-undang dan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara