Ini Alasan Menteri PKP Jadikan Penjara Sebagai Perumahan Rakyat

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Rapat tersebut membahas upaya pemenuhan program tiga juta rumah.
Penulis: Saugi Riyandi
19/5/2025, 20.19 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan alasan terkait rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat.

"Bagaimana penjara itu rata-rata ada di tengah kota, artinya strategis. Yang kedua, penjara rata-rata sudah sangat penuh, sehingga tidak manusiawi," ujar Ara, di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin (19/5).

Dengan demikian terdapat gagasan penjara yang tanah dan asetnya dimiliki negara serta berada di wilayah perkotaan, bisa dipindahkan ke pulau atau ke lokasi lainnya.

Ara menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk langkah-langkah berikutnya.

"Kita akan menunggu dari Mensesneg, mudah-mudahan bisa segera mengundang kita terkait apa arahannya untuk langkah-langkah berikutnya," katanya lagi.

Sesuai Arahan Presiden

Rencana pemanfaatan lahan penjara untuk pembangunan perumahan rakyat merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian PKP siap menjalankan perintah Presiden untuk bagaimana penjara-penjara di daerah strategis yang sudah penuh bisa dipindahkan dan digunakan untuk perumahan.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan siap memanfaatkan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk pembangunan rumah bagi rakyat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu dilakukan sebagai komitmen konkret Presiden Prabowo mewujudkan Program 3 juta rumah rakyat (membangun dan merenovasi) selain kuotanya semakin meningkat, kualitasnya semakin bagus dan tempatnya strategis.

Dengan pemanfaatan lapas menjadi perumahan, maka diupayakan negara diuntungkan, dan bisa digunakan untuk rumah rakyat.

Rencana tersebut merupakan gagasan Presiden, yakni bagaimana memaksimalkan tanah penjara yang strategis seperti Cipinang dan Salemba untuk dimanfaatkan menjadi perumahan rakyat khususnya setelah dilakukan ruilslag dengan tata kelola dan aturan yang benar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.