Bos Toyota Indonesia Sorot Kebijakan Pemerintah Genjot Pajak saat Badai PHK

Antara/Sella Panduarsa Gareta.
Wakil Presiden Direktur PT Toyota Manufacturing Indonesia, Bob Azam.
30/7/2025, 21.03 WIB

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Bob Azam, menyoroti kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak saat angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tinggi. Langkah tersebut dinilai akan menambah tekanan daya beli konsumen di dalam negeri dan juga kinerja industri.

Bob yang juga merupakan Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMI) mengatakan penerimaan pemerintah berkurang saat perekonomian melemah. Kondisi itu membuat pemerintah menambah pemasukan negara dengan menggenjot pajak.

Padahal, Bob mengatakan, objek pajak yaitu masyarakat dan industri tengah kesulitan di kondisi ekonomi yang sedang melemah.

"Sumber pajak ketika ekonomi melemah adalah mereka yang bekerja, yang akhirnya melemahkan daya dobrak mereka. Ini yang harus diputus rantainya," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam di Gedung Kementerian Perindustrian, Rabu (30/7).

Bob meminta pemerintah untuk melihat keberhasilan relaksasi pajak pada industri otomotif saat pandemi Covid-19. Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan listrik yang berlangsung sejak Maret 2021 dijadwalkan berakhir tahun ini

Karena itu, Bob berharap pemerintah dapat memperluas insentif tersebut ke sektor lainnya. Menurutnya, regulator harus memilih pemberian relaksasi pajak ke sektor yang dapat meningkatkan pendapatan negara.

"Pilih sektor dengan elastisitas produk 1,5 kali lipat seperti otomotif. Karena setelah mendapatkan relaksasi, penjualan sektor tersebut meningkat dan justru menaikkan pendapatan pemerintah," katanya.

Kementerian Keuangan menerapkan pajak minimum global sebesar 15% pada perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi 750 juta euro pada tahun ini. Selain itu, pemerintah telah sepakat menaikkan penerimaan pajak tahun depan dari maksimal 10,4% menjadi 10,54%.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan mendata  korban PHK pada semester pertama 2025 naik 32,18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai 42.385 orang.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief