Pengesahan IEU-CEPA dan ICA-CEPA Ditargetkan Rampung 2026, Ekspor Bisa Naik 100%
Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan proses ratifikasi perjanjian dagang dengan Uni Eropa (IEU-CEPA) dan Kanada (ICA-CEPA) rampung pada pertengahan 2026. Dengan demikian, nilai perdagangan dengan kedua kawasan tersebut diproyeksikan dapat tumbuh sekitar 100% pada tahun depan.
Seperti diketahui, Busan telah menyepakati penyelesaian perundingan substantif IEU-CEPA pekan lalu, Selasa (23/9). Sementara itu, dokumen akhir ICA-CEPA telah ditandatangani di Kanada pekan lalu, Rabu (24/9)
"Ratifikasi ICA-CEPA kami harapkan selesai pada pertengahan tahun depan. Kalau dokumen akhir IEU-CEPA bisa ditandatangani akhir tahun ini, mudah-mudahan proses ratifikasi IEU-CEPA dan ICA-CEPA selesai pertengahan 2026," kata Busan di kantornya, Senin (29/9).
Busan mendata nilai perdagangan Indonesia dan Kanada pada tahun lalu mencapai US$ 30 miliar dengan nilai ekspor Indonesia senilai US$ 17,32 miliar. Dengan kata lain, implementasi IEU-CEPA dapat menggenjot nilai ekspor Indonesia ke Benua Biru mencapai US$ 34,64 miliar.
Busan menilai pertumbuhan nilai ekspor sebesar 100% ke Eropa dimungkinkan lantaran mayoritas bea masuk menjadi 0% dengan IEU-CEPA. Selain itu, hambatan non tarif di Eropa akan ditembus dengan kebijakan tersebut.
"Kalau implementasi IEU-CEPA berjalan, pasti nilai ekspor akan meningkat, sebab banyak komoditas dengan bea masuk 0% dan banyak hambatan non tarif yang hilang," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko B. Witjaksono menyampaikan implementasi IEU-CEPA harus melalui proses persetujuan DPR. Menurutnya, legislator nantinya akan memilih apakah implementasi IEU-CEPA akan dituangkan dalam aturan setingkat Undang-Undang atau sebatas Peraturan Presiden.
Dia menekankan adopsi IEU-CEPA menjadi aturan hukum merupakan proses penting. "Jangan sampai implementasi IEU-CEPA cacat prosedur hukum yang nanti merepotkan pelaku usaha. Kita harus penuhi semua prosedur hukumnya," ujarnya.
Djatmiko mencatat draf dokumen IEU-CEPA saat ini membuat 99% produk asal Indonesia bebas bea masuk ke Eropa. Adapun 1% komoditas yang masih memiliki bea masuk umumnya produk pertanian di Benua Biru.
Secara rinci, Djatmiko menyampaikan 95% produk yang diekspor ke Eropa langsung bebas bea masuk saat diratifikasi. Sementara itu, 4% komoditas lainnya akan dibebaskan bea masuk selambatnya pada 2037.
Djatmiko mengatakan persentase komoditas yang dibebaskan bea masuknya pada 2037 hanya 0,7% dari total ekspor. Namun pemerintah Indonesia mendorong agar pembebasan bea masuk untuk produk tersebut dipercepat lantaran nilai ekspornya mencapai U$$ 145 juta per tahun.
"Toh barang-barang yang diekspor ke Eropa adalah produk pelengkap. Jadi, tidak ada produk lokal yang bersaing langsung dengan produk asal Eropa," katanya.