Ancaman PHK 10 Perusahaan 3 Bulan ke Depan, Menaker Buka Suara

Ade Rosman
23 April 2026, 16:16
PHK, industri, buruh
ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
Mahasiswa membawa poster saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli buka suara terkait potensi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 9.000 buruh di 10 perusahaan dalam tiga bulan ke depan. Yassierli memastikan pemerintah memantau kabar tersebut. 

“Semua yang ini di industri kita monitor terus, ya,” kata Yassierli, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Yassierli tidak berkomentar banyak, ia mengaku belum mengetahui data mengenai hal tersebut. 

“Enggak tahu saya datanya bagaimana itu ya,” katanya. 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan potensi gelombang PHK membayangi industri rentan seperti plastik dan tekstil dalam waktu dekat. Said menyebut, 9.000 buruh dari sepuluh perusahaan terancam terkena PHK. 

Ia menyebut, kabar itu berdasarkan hasil diskusi serikat buruh dengan perusahaan. Perusahaan yang akan melakukan PHK diperkirakan berada di wilayah Cikarang, Banten, Sidoarjo, hingga Mojokerto.

“Di sepuluh perusahaan ini dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih, terutama di industri plastik dan industri tekstil, saat ini tercatat 9 ribu berpotensi karyawan akan terjadi PHK," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Jumat (17/4).

Said mengaku belum bisa menyebut nama perusahaan-perusahaan yang terancam tutup itu. "Ini akan terlihat di 3 bulan ke depan,” ujarnya.

Tekanan Geopolitik

Said mengatakan, kondisi ini akibat tekanan yang disebabkan kondisi geopolitik. Perang yang belum usai berdampak pada kenaikan harga bahan baku sehingga perusahaan harus mengambil langkah efisiensi. 

Melansir data yang diunggah di laman Satu Data Kemnaker, pada periode Januari hingga Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja yang di-PHK. Mereka terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 20,51% atau 1.721 orang dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” kata Kemnaker, seperti dilansir dari laman Satu Data Kemnaker. 

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...