Menteri Maman Minta Maaf Soal Imbauan Produksi Barang Impor Replika
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman mengatakan dirinya tidak bermaksud mendorong pelaku UMKM untuk memproduksi produk impor tiruan atau replika. Ia hanya menyarankan agar pelaku UMKM memodifikasi produknya setelah berhasil meniru produk yang sukses di pasar global.
"Saya secara pribadi memohon maaf kalau saran peningkatan kualitas produksi yang saya sampaikan dipersepsikan publik sebagai dorongan menghasilkan produk replika barang premium impor," kata Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (22/10).
Praktik modifikasi, menurut dia, merupakan kunci keberhasilan proses industrialisasi di Cina dan Korea Selatan. Akan tetapi, Maman mengakui dirinya keliru dalam menganalogikan proses industrialisasi di Asia Timur tersebut menjadi mereplika produk impor premium.
Ia menceritakan Korea Selatan dapat masuk masa industrialisasi setelah berhasil mereplikasi kipas angin buatan Jepang dan Amerika Serikat. Praktik tersebut menghasilkan salah satu perusahaan elektronik multinasional, yakni LG Corporation.
Langkah imitasi di Negeri Ginseng dibarengi dengan kegiatan riset dan pengembangan agar bisa memodifikasi barang impor premium yang berhasil ditiru. Walau demikian, Maman menekankan praktik memodifikasi barang tiruan tidak dengan mengesampingkan aspek hak kekayaan intelektual atau HAKI suatu produk.
"Saya sadar bahwa HAKI yang dimiliki setiap orang harus dilindungi. Karena itu, penekanan saya bukan menghasilkan produk imitasi tapi mentransformasikan produk imitasi tersebut menjadi produk original yang berkualitas," katanya.
Mereplika Bukan Solusi
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia Hermawati Setyorinny menyayangkan imbauan Menteri UMKM, Maman Abdurahman untuk membuat produk mirip dengan barang impor premium. Praktik tersebut dinilai akan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut dia, pemerintah justru perlu mengatasi derasnya produk impor ke dalam negeri secara fundamental. "Mohon maaf ya, sebagai ketua asosiasi, menurut saya pernyataan Menteri UMKM tidak layak. Itu bukan solusi mengatasi barang impor," kata Hermawati kepada Katadata.co.id, Jumat (17/10).
Produk impor yang masuk ke dalam negeri telah membebani UMKM di berbagai sektor, seperti mainan anak, tekstil, hingga makanan. Karena itu, urgensi pengetatan pengawasan impor dinilai lebih tinggi dibandingkan mereplikasi produk premium impor.
Hermawati menyatakan salah satu alasan rendahnya daya saing produk UMKM lokal dibandingkan produk impor adalah tingginya pajak pertambahan nilai atau PPN. Indonesia merupakan negara dengan PPn tertinggi di Asia Tenggara.
Ia mendorong pemerintah untuk ikut memasarkan beberapa produk UMKM ke pasar lokal maupun global. Beberapa produk telah berhasil menembus pasar global namun tidak diterima oleh konsumen lokal.
"Seharusnya Menteri UMKM turun membantu pemasaran usaha mikro, kecil, dan menengah dengan kualitas produk yang sudah bisa bersaing dengan produk premium di pasar global," ujarnya.