Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK yang terjadi beberapa bulan terakhir disebut akibat kondisi geopolitik. Situasinya bertambah runyam karena Indonesia kebanjiran produk dari luar negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut angka purchasing manager''s index atau PMI Manufaktur Indonesia yang turun ke angka 49,3 poin pada Juli 2024 akibat relaksasi impor.
Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu alias Satgas Impor Ilegal menyita barang ilegal senilai Rp 40 miliar di kawasan pergudangan daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara.
Hippindo menyebut penyebab produk impor banyak masuk ke Indonesia akibat pelonggaran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan dan Kebijakan Impor.
KSPI menilai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menguntungkan produk tekstil asal Cina dan merugikan barang lokal. Dampaknya, puluhan ribu buruh tekstil terkena PHK.
Pemerintah berencana memberlakukan tarif bea masuk hingga 200 persen, untuk barang impor dari Cina. Kebijakan ini merupakan respons terhadap persoalan perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat.
Kementerian Perdagangan menyebut 26.415 kontainer yang sempat menumpuk di pelabuhan berisi besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, elektronika, dan kosmetik.
Pemerintah tak lagi membatasi jumlah, jenis, atau barang impor pekerja migran Indonesia yang datang ke Tanah Air. Keputusan ini sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumpulkan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di kantor Bea Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (27/4).