Segera Bahas RUU Tapera, Pemerintah Akan Tambah Klausul Sekuritisasi Perumahan

ANTARA FOTO/Hasrul Said/rwa.
Foto udara deretan unit rumah di salah satu kompleks perumahan subsidi Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
4/11/2025, 15.41 WIB

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera segera membahas Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Salah satu klausul yang akan ditambah dalam kebijakan tersebut adalah sekuritisasi sektor perumahan.

"Kami akan undang pakar-pakar dalam membahas RUU Tapera, seperti pakar di bidang perumahan dan pembiayaan, agar ada gambar yang lebih lengkap dalam penyusunan naskah akademis RUU Tapera," kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho di kantornya, Jakarta, Selasa (4/11).

Sekuritisasi perumahan adalah kegiatan pembiayaan pemilikan rumah hingga perdagangan pembiayaan pemilikan rumah di pasar sekunder. Sejauh ini, kegiatan tersebut hanya diatur dalam kebijakan setingkat peraturan presiden atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Rencana pembahasan rancangan undang-undang tersebut telah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum lama ini. Persetujuan tersebut menjadi penting lantaran Mahkamah Konstitusi telah menetapkan RUU Tapera harus terbit selambatnya 29 September 2027.

Menurut Heru, RUU Tapera akan diinisiasi oleh setidaknya tiga kementerian, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan UU Tapera inkonstitusional karena mewajibkan pekerja menjadi anggota Tapera seperti tertuang dalam Pasal 7 kebijakan tersebut. MK berargumen pekerja telah mendapatkan mengakses fasilitas pembiayaan pemilikan rumah tanpa harus menjadi peserta Tapera.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai Pasal 7 UU Tapera merupakan pasal jantung atau inti kebijakan tersebut. Perubahan diksi dari "wajib" menjadi "dapat" hanya akan menghilangkan makna UU Tapera secara keseluruhan.

"Perubahan redaksional semata hanya menimbulkan disharmoni internal, inkonsistensi antarpasal, serta ketidakpastian hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Enny dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (4/11).

Ia menyampaikan seluruh pekerja menjadi tidak wajib membayar iuran Tapera yang seharusnya dimulai pada Januari 2027. Enny pun mendorong perumusan perubahan UU Tapera sesuai dengan esensi yang tercantum dalam amanat undang-undang.

“Dalam proses transisi tersebut BP Tapera dapat menentukan/mengatur transisi setelah putusan. Demikian juga terkait dengan iuran,” kata Enny kepada awak media lewat pesan singkat pada Senin (29/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief