Harga Minyakita Mahal di Pasar, Pemerintah Janji Baru Stabil Pertengahan Januari
Minyakita yang masih bertahan di atas Rp 16.000 per liter dan diperkirakan baru turun mendekati HET Rp 15.700 pada pertengahan Januari 2026. Kementerian Perdagangan mengakui normalisasi harga tertahan karena distribusi lewat Bulog dan ID Food belum berjalan penuh.
Seperti diketahui, kewajiban penyaluran Minyakita minimal 35% melalui BUMN Pangan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43 Tahun 2025. Adapun kebijakan tersebut baru berlaku efektif pekan depan saat musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jumat (26/12).
"Otomatis penyaluran Minyakita melalui BUMN Pangan baru dilakukan Januari 2026. Kami berharap pada pertengahan Januari mulai terjadi penyamaan harga secara signifikan di penjuru negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan di kantornya, Jumat (19/12).
Iqbal menyampaikan implementasi Permendag No. 43 Tahun 2025 memerlukan waktu penyesuaian sistem selama 14 hari sejak diundangkan pekan lalu, Jumat (12/12). Menurutnya, sistem tersebut akan meningkatkan efisiensi pengawasan kepatuhan aturan tersebut.
Seperti diketahui, Minyakita adalah minyak goreng hasil pemenuhan aturan kewajiban pasar domestik. Langkah ini diperlukan agar eksportir minyak sawit mentah mendapatkan Perizinan Ekspor yang diterbitkan Kemendag.
Berdasarkan data Kemendag, rata-rata nasional harga Minyakita lebih tinggi 7% dari HET atau Rp 16.800 per liter hari ini, Jumat (19/12). Hanya DI Yogyakarta dan Sulawesi Tengah yang memiliki harga Minyakita sesuai dengan HET, sementara di Sulawesi Barat memiliki harga terendah atau Rp 15.500 per liter.
Iqbal mengaku akan fokus menekan harga Minyakita di wilayah timur Indonesia, khususnya di Pulau Papua. Kemendag mendata rata-rata harga Minyakita di Tanah Hitam mendekati Rp 18.000 per liter atau 14% di atas HET.
Perum Bulog dan ID Food memiliki kantor cabang di setiap provinsi. Dengan demikian, pengaturan distribusi oleh BUMN Pangan dinilai dapat lebih efisien.
Selain itu, Permendag No. 43 Tahun 2025 akan meningkatkan penyaluran Minyakita oleh BUMN Pangan menjadi setidaknya lebih dari 4 kali lipat. Sebab, BUMN Pangan hanya menyalurkan sekitar 8% dari total penyaluran Minyakita per bulan.
"Secara logika, peningkatan kontribusi BUMN Pangan akan membantu pemerataan distribusi Minyakita lebih cepat," katanya.
Sebelumnya, Iqbal menilai tingginya harga Minyakita di pasar saat ini disebabkan oleh oknum di tingkat produsen maupun distributor yang melanggar aturan. Namun akar masalah utama tetap terletak pada proses distribusi.
Iqbal merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1028 Tahun 2024 yang mengatur harga serta rantai distribusi Minyakita. Regulasi ini menetapkan hanya ada tiga entitas dalam rantai distribusi, yaitu distributor lini 1 (D1), distributor lini 2 (D2), dan pengecer.