Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Imbas Bencana Sumatra, Ini Daftar Lengkapnya
Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin pengelolaan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Pencabutan izin itu mencakup 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare (ha). Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penertiban dan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (20/1).
Prasetyo menjelaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi. Sebagian di antaranya menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah izin yang telah diberikan. Ada pula perusahaan yang beroperasi di kawasan terlarang, termasuk di kawasan hutan lindung.
Selain pelanggaran wilayah dan peruntukan kawasan, pemerintah juga menemukan pelanggaran administratif dan kewajiban finansial. Sejumlah perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti tidak menyelesaikan pembayaran pajak dan kewajiban lain yang semestinya dipenuhi sesuai ketentuan perizinan.
"Pelanggarannya bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang contohnya di hutan lindung. Kemudian juga ada yang pelanggaran dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujarnya.
Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Daftar 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dengan total luas konsesi mencapai 1.010.991 ha
Di Aceh, terdapat tiga perusahaan dengan total luas 110.275 ha, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.905 ha, PT Rimba Timur Sentosa 6.250 ha, dan PT Rimba Wawasan Permai 6.120 ha.
Di Sumatera Barat, enam perusahaan tercatat mengelola konsesi seluas 191.038 hektare. Perusahaan tersebut meliputi PT Minas Pagi Lumber 78 ribu ha, PT Biomass Andalan Energi 19.875 ha, PT Bukit Raya Mudisa 28.617 ha, PT Dhara Silva Lestari 15.357 ha, PT Sukses Jaya Wood 1.584 ha, serta PT Salaki Suksma Sejahtera 47.605 ha.
Sementara itu, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan konsesi terbesar, yakni 709.678 ha yang dikelola oleh 13 perusahaan. Perusahaan tersebut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur 49.629 ha, PT Barumun Raya Padang Langkat 14.800 ha, PT Gunung Raya Utama Timber 106.930 ha, PT Hutan Barumun Perkasa 11.845 ha, PT Multi Siblga Timber 28.670 ha, dan PT Panei Lika Sejahtera 12.264 ha.
Selain itu ada, PT Putra Lika Perkasa 10 ribu ha, PT Sinar Baranta Indah 5.197 ha, PT Sumatera Ria Lestari 173.971 ha, PT Sumatera Sylva Lestari 42.530 ha, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun 2.786 ha, PT Teluk Nauli 83.143 ha, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk 167.912 ha.
Cabut Izin Enam Badan Usaha
Selain perusahaan kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di kawasan hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Aceh, terdapat dua perusahaan, yakni PT Ika Bina Agro Wisesa dengan izin usaha perkebunan serta CV Rimba Jaya yang mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu alias PBPHHK.
Di Sumatera Utara, pemerintah mencabut izin dua perusahaan, yaitu PT Agincourt Resources yang memiliki izin usaha pertambangan serta PT North Sumatra Hydro Energy dengan izin usaha pembangkit listrik tenaga air.
Sementara itu, di Sumatera Barat, dua perusahaan perkebunan turut dicabut izinnya, masing-masing PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, yang sama-sama mengantongi izin usaha perkebunan.
Forum konferensi pers tersebut dihadiri oleh para anggota Satgas PKH, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, serta Kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Yusuf Ateh.
Agenda itu turut dihadiri oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, dan Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Taruli Tampubolon.