Kementerian Perdagangan mengatakan produk dispenser krim kocok Whip Pink kemungkinan berasal dari impor. Whip Pink juga disebut sebagai gas tertawa.
“Sepertinya dari impor ya, tapi pastinya harus ditanya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (6/2).
Whip Pink merupakan tabung nitrogen oxide berukuran yang dipasarkan sebagai bahan baku produk makanan. Ukuran tabung nitrogen Whip Pink berkisar antara 640 gram sampai 2,05 liter di dalam negeri, jauh lebih besar dari nitrogen umum untuk kebutuhan dapur sekitar 8 gram.
Nitrous oxide adalah gas tidak berbau dan tidak berwarna yang menyebabkan euforia, relaksasi, dan disosiasi dari realitas ketika dihirup. Gas ini digunakan untuk berbagai tujuan medis, industri, dan komersial yang sah, seperti sebagai propelan dalam dispenser krim kocok dan siphon air.
Saat dihirup, zat seperti nitrous oxide, bisa menggantikan oksigen di darah, sehingga membuat otak dan jantung kekurangan oksigen. Hal ini dapat menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian.
Dari pencarian yang dilakukan Katadata.co.id, nama perusahaan yang tertera dalam laman resmi Whip Pink merupakan PT Suplaindo Sukses Sejahtera. Sedangkan, dari data Kementerian Hukum, jenama Whip Pink dimiliki oleh PT Suplaindo Sejahtera.
Produk dengan kemasan Pink tersebut saat ini mengantongi izin edar untuk diperjual belikan di Indonesia, fungsinya untuk bahan tambahan makanan sebagai propelan. Moga menyebut izin dan pengawasan produksi ini berada di bawah BPOM.
Meski tambahan makanan, produk ini berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat. “Sama halnya dengan Lem Aibon, itukan seharusnya digunakan untuk sepatu dan kayu tapi dihirup agar bisa fly,” ujarnya.
Moga menyebut saat ini aparat penegak hukum sedang memproses masalah tersebut. Menurutnya, posisi Kementerian Perdagangan saat ini adalah mengkoordinasikan dari sisi perlindungan konsumen.
Bisa Merusak Saraf
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti dampak penyalahgunaan Whip Pink. BNN mengatakan, penggunaan gas tersebut untuk efek euforia bisa sangat berbahaya karena bisa merusak saraf permanen hingga kematian.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto meminta masyarakat agar tak menyalahgunakan gas tersebut. Dia mengatakan, gas N2O itu serang digunakan untuk relaksasi ringan.
"Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen," kata Suyudi pada Selasa (27/1) dikutip dari Antara.
Suyudi mengatakan, Whip Pink saat ini masih legal dan belum masuk daftar narkotika sehingga sulit ditindak. Meski demikian, ia mengatakan bahwa ada tren pengetatan terhadap N2O secara global karena rawan disalahgunakan kalangan remaja.
Suyudi mengatakan, gas tersebut dijual di berbagai platform daring dan kedok alat pembuat krim kocok. Meski demikian, tabung N2O untuk dispenser krim kerap disalahgunakan untuk mereka yang mencari efek mabuk.
"N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok," katanya.