Pepres Baru Ekonomi Kreatif Segera Terbit: AI hingga Konten Kreator Masu
Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyiapkan pembaruan kebijakan sektor ekonomi kreatif melalui Rancangan Peraturan Presiden Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah rencana penambahan subsektor ekonomi kreatif yang menyesuaikan perkembangan teknologi dan tren industri.
“Sudah diperintahkan Presiden untuk ditambah subsektor nanti, yaitu teknologi baru seperti AI, blockchain, internet of things, web3, big data, hingga cybersecurity,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dalam sesi diskusi di Kantor Katadata.co.id, di Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
Selain itu, menurut dia, terdapat subsektor lainnya yang juga akan diatur dalam Perpres, antara lain konten digital, kreator konten, voice over, serta modifikasi otomotif. Ia menilai perkembangan kreativitas di sektor-sektor tersebut semakin pesat dan memiliki potensi ekonomi yang besar.
Selama ini, menurut dia, hanya terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi acuan. Daftar tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden pada era pemerintahan sebelumnya melalui Perpres Nomor 142 Tahun 2018. Dengan daftar sebagai berikut:
- Bidang Kreativitas Budaya
- Kuliner
- Kriya
- Fesyen
- Seni Rupa
- Seni Pertunjukan
- Bidang Kreativitas Desain
- Arsitektur
- Desain Interior
- Desain Komunikasi Visual
- Desain Produk
- (Modifikasi Otomotif)
- Bidang Kreativitas Digital & Teknologi
- Game
- Aplikasi
- (Teknologi Baru)
- (Konten Digital)
- (Sulih Suara / Voice Over)
- Bidang Kreativitas Media
- Film, Animasi, & Video
- Periklanan
- Televisi & Radio
- Musik
- Penerbitan
- Fotografi
Adapun subsektor tambahan dalam rencana Perpres baru, antara lain akan mencakup:
Teknologi Baru:
- Artificial Intelligence (AI)
- Blockchain
- Internet of Things (IoT)
- Web3
- Big Data
- Cybersecurity
Konten & Kreator:
- Konten Digital
- Kreator Konten
- Voice Over (Sulih Suara)
Riefky menilai perkembangan kreativitas di subsektor-subsektor yang nantinya akan diatur dalam Reindekraf saat ini. semakin pesat dan memiliki potensi ekonomi yang besar.
Perpres yang tengah disusun akan berfungsi sebagai panduan strategis jangka panjang bagi pemerintah pusat, daerah, serta seluruh ekosistem ekonomi kreatif.
Rindekraf disusun dengan pendekatan people-centered, yang menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai subjek utama pembangunan. Strategi yang diusung mencakup penguatan sumber daya manusia melalui riset, pendidikan, perlindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penguatan daya saing usaha kreatif agar mampu tumbuh secara berkelanjutan. Pemerataan ekosistem ekonomi kreatif ke berbagai daerah juga menjadi fokus, salah satunya melalui pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable).
Rindekraf juga dirancang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam dokumen itu, terdapat tujuh sektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas nasional, yang mencakup:
- Kuliner
- Kriya
- Fesyen
- Game
- Aplikasi
- Film
- Musik
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengembangan ekonomi kreatif tetap mempertimbangkan potensi khas masing-masing daerah, sehingga implementasinya dapat lebih adaptif dan merata.