GAPKI Respons Rumor Badan Ekspor: Bisa Distorsi Pasar
GAPKI menyoroti rencana pembentukan badan baru yang disebut akan mengatur ekspor komoditas, termasuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi pasar hingga menekan volume ekspor seandainya benar-benar diterapkan.
Menurut Eddy, hingga saat ini informasi mengenai pembentukan badan ekspor tersebut masih sebatas rumor dan belum dibahas secara resmi dengan pelaku industri maupun kementerian terkait.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap ekosistem perdagangan sawit yang selama ini sudah berjalan.
“Karena para eksportir selama ini memang mereka yang punya pasar masing-masing, kita berharap jangan sampai justru ekspor kita turun,” ujar Eddy kepada Katadata, Rabu (20/5).
Ia mengatakan persoalan utama bukan semata terkait selisih keuntungan ekspor, melainkan kesiapan badan baru tersebut dalam mengelola pasar ekspor yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun oleh masing-masing eksportir.
Menurutnya, setiap eksportir selama ini memiliki jaringan pembeli, kontrak dagang, hingga pasar tujuan masing-masing yang dibangun melalui proses panjang. Eddy mempertanyakan apakah badan baru tersebut nantinya dapat langsung memperoleh akses pasar yang sama.
Eddy menambahkan apabila pemerintah benar-benar membentuk badan khusus ekspor, maka lembaga tersebut harus memahami terlebih dahulu mekanisme dan pasar ekspor yang selama ini telah berjalan di industri sawit nasional.
“Kalau memang ini benar, badan tersebut harus tahu dulu pasar ekspor yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.
Selain itu, GAPKI juga menyoroti potensi dampak kebijakan terhadap eksportir yang selama ini beroperasi sebagai trader murni. Eddy menjelaskan tidak seluruh eksportir sawit memiliki kebun maupun fasilitas pengolahan sendiri.
“Bagaimana nasib mereka kalau ekspor hanya lewat badan,” kata dia.
Menurut Eddy, keberadaan trader selama ini juga menjadi bagian penting dalam rantai perdagangan sawit nasional karena membantu memperluas akses pasar dan menjaga fleksibilitas perdagangan internasional.
Hingga kini, GAPKI mengaku belum menerima penjelasan resmi maupun pembahasan lanjutan dari pemerintah terkait wacana pembentukan badan ekspor tersebut.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal mengumumkan pembentukan Badan Ekspor khusus untuk menangani ekspor komoditas strategis pada saat berpidato di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (20/5).
Lembaga ini akan membeli komoditas dari produsen atau eksportir kemudian menjualnya ke para pembeli di pasar global.
Menurut informasi yang diperoleh Katadata.co.id, pembentukan Badan Ekspor ini dilakukan untuk mengatasi masalah under invoicing export, di mana eksportir melaporkan harga yang lebih rendah dari harga sebenarnya.
Pada tahap awal, Badan Ekspor akan menarget eksportir produk komoditas batu bara dan minyak sawit mentah (CPO). Adapun untuk ekspor komoditas mineral masih dalam pembahasan.
Sumber Katadata.co.id menyebut Badan Ekspor ini bakal menggunakan konsep yang mirip dengan state commodity trading houseyang digunakan oleh pemerintah Cina atau Singapura.
Ada dua skenario struktur Badan Ekspor ini. Pertama, Badan Ekspor berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, Badan Ekspor berada di bawah Danantara.
"Jika (Badan Ekspor) berada di bawah Danantara, implikasinya jauh lebih besar karena Danantara berpotensi berkembang bukan hanya sebagai sovereign investment entity, tetapi juga menjadi strategic national commodity platform dengan akses recurringmargin dari perdagangan komoditas Indonesia," ujar sumber tersebut.
Pembentukan Badan Ekspor diharapkan akan membawa dampak positif untuk pemerintah, khususnya di bidang makroekonomi. Lewat Badan Ekspor ini, pemerintah bisa melakukan kontrol devisa lebih kuat. Selain itu, pemerintah dapat memantau harga dan volume komoditas ekspor unggulan dengan lebih transparan.
Pembentukan Badan Ekspor ini diyakini akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung stabilisasi rupiah dan cadangan devisa. Di sisi lain, daya tawar Indonesia di bidang ekspor akan meningkat. Pemerintah akan memberikan waktu enam bulan bagi pelaku industri sebelum Badan Ekspor ini diterapkan.