Alfamart dan Indomaret Sempat Ditutup di Lombok, Bagaimana Aturan Zonasi Ritel?

Katadata
Ilustrasi. Gerai ritel modern Alfamart.
Penulis: Kamila Meilina
29/5/2026, 15.09 WIB

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan penutupan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di sejumlah wilayah, termasuk Lombok Tengah, bukan berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penutupan gerai ritel modern itu terkait dengan perizinan dan penataan letak pendirian gerai yang dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional. 

Seperti apa ketentuan zonasi ritel yang berlaku saat ini? Penataan dan pengembangan pusat perbelanjaan serta toko swalayan telah diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. 

Namun, pelaksanaannya diserahkan lebih lanjut kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya masing-masing. Karena itu, setiap daerah dapat memiliki aturan yang berbeda, tergantung pada tata ruang wilayah, kondisi daerah, serta kebijakan penataan ritel modern di wilayah tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melakukan penataan atau zonasi ritel modern dan memastikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha sejak awal. 

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI menyusul penutupan sejumlah gerai minimarket di beberapa daerah, termasuk di Lombok Tengah. Menurutnya, sebagian gerai minimarket yang sebelumnya ditutup kini telah kembali beroperasi.

“Terkait ritel minimarket di Lombok, kalau tidak salah ada sekitar 25 yang terdampak dan sekarang sebagian sudah beroperasi kembali,” kata Budi dalam rapat tersebut, Selasa (26/5).

Meski demikian ia menyoroti pentingnya kepastian aturan sejak awal agar penutupan usaha tak terjadi setelah perusahaan beroperasi bertahun-tahun. Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan proses perizinan berjalan jelas dan transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kebijakan penataan ritel modern memang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, masing-masing daerah dapat memiliki aturan berbeda sesuai rencana tata ruang wilayah dan kondisi daerahnya, termasuk pengaturan jarak antar-ritel modern maupun jarak dengan pasar tradisional.

“Aturan (zonasi ritel) harus transparan kepada pelaku usaha sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Adapun kasus penutupan minimarket di Lombok berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah disebut menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan sesuai aturan daerah tersebut.

Ketentuan Jarak antara Ritel Modern dan Pasar Rakyat

Salah satu poin yang dipersoalkan ialah ketentuan jarak minimal antara toko ritel modern dengan pasar rakyat atau pasar tradisional yang disebut kurang dari 1 km. Pemerintah daerah menilai sejumlah gerai berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional sehingga dinilai melanggar aturan penataan ritel modern di wilayah tersebut.

Dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2021, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, mengatur tata kelola ritel modern agar pertumbuhannya tetap seimbang dengan perlindungan pasar rakyat, UMKM, dan usaha tradisional. Toko swalayan dalam pengertian di dalam aturan itu mencakup minimarket, supermarket, hypermarket, department store, hingga perkulakan.

Pemerintah pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan pasar rakyat, menata pusat perbelanjaan, dan membina toko swalayan.

Pada Pasal 2 dan Pasal 3 Permendag 23/2021 dijelaskan pengembangan ritel modern harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat dan UMKM, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah. Menurut ketentuan itu, pemerintah daerah tidak dapat memberikan izin pembangunan minimarket atau pusat perbelanjaan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap pedagang tradisional di sekitar lokasi usaha.

Aturan itu juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur zonasi usaha perdagangan modern. Dalam praktiknya, pemerintah daerah bisa menetapkan pengaturan mengenai jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat, membatasi jumlah gerai di suatu wilayah, hingga menentukan kawasan tertentu untuk usaha ritel modern.

Dalam aspek perizinan, aturan tersebut menyesuaikan sistem perizinan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi standar usaha dan persyaratan teknis sesuai tingkat risiko usahanya.

Budi menegaskan pemerintah daerah tetap perlu menjaga iklim investasi dan kepastian usaha saat menyusun regulasi penataan ritel modern. Ia berharap persoalan penutupan gerai yang telah lama beroperasi tidak kembali terjadi di kemudian hari.

“Kami minta pemerintah daerah dalam membuat aturan juga bisa menjamin investasi berjalan dengan baik. Iklim usaha harus tetap terjaga agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ritel Modern Sempat Diminta Setop Buka Gerai di Desa

Selain mengatur zonasi ritel, saat ini pemerintah juga tengah menata ulang peta perdagangan ritel di desa. Kementerian Koperasi sebelumnya meminta jaringan ritel modern seperti Alfamart, Indomaret dan lainnya tak menambah gerai baru di wilayah perdesaan. 

Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, imbauan itu sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar menjadi pusat aktivitas masyarakat desa. Pemerintah ingin koperasi mengambil peran utama dalam distribusi barang kebutuhan sehari-hari di tingkat lokal. 

“Jadi saya pernah ketemu dengan yang punya ritel modern yang sebelah sana, saya bilang setop bikin ritel modern di desa, biarkan di desa itu si koperasi desa yang jualan ritel barang-barangnya,” kata Ferry dalam kanal YouTube IDN Times, dikutip Jumat (20/2).   

Ferry menilai terdapat perbedaan mendasar antara ritel modern dan koperasi desa, terutama dalam hal aliran keuntungan. Jika gerai modern beroperasi di desa, keuntungan usaha dinilai lebih banyak mengalir ke pemegang saham di kota besar.  Sebaliknya, koperasi memungkinkan perputaran uang tetap berada di lingkungan desa dan dinikmati kembali oleh masyarakat setempat.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina