PT DSI Dinilai Harus Buktikan Mampu Buat Pengawasan Ekspor Lebih Baik
Ekonom menilai efektivitas implementasi pengawasan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berlaku mulai Juni harus dibuktikan, terutama terkait kemampuan integrasi data dan kepastian regulasi bagi pelaku usaha.
Implementasi Tahap I pengawasan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai berjalan pada Senin (1/6). Pada tahap awal ini, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi ekspor komoditas tertentu kepada DSI.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengatakan persoalan utama bukan terletak pada kewajiban pelaporan baru, melainkan apakah sistem itu mampu meningkatkan kapasitas pengawasan negara.
"Yang perlu dibuktikan adalah apakah sistem baru ini mampu menghasilkan verifikasi yang lebih baik dibandingkan mekanisme yang selama ini sudah berjalan melalui Bea Cukai, perbankan, dan berbagai sistem pelaporan lainnya," ujar Yusuf kepada Katadata.co.id, Selasa (2/6).
Manfaat kebijakan ini akan menjadi sangat terbatas apabila pelaporan hanya berbentuk kewajiban administrasi tanpa diikuti mekanisme pengecekan silang yang kuat dan terintegrasi. Pada tahap ini, eksportir dinilai bisa saja menyampaikan laporan tambahan.
"Dalam kondisi seperti itu, yang muncul hanyalah penambahan beban administrasi, bukan perbaikan kualitas pengawasan," katanya.
Selain efektivitas pengawasan, Yusuf menilai dunia usaha saat ini juga mencermati kepastian regulasi dan beban kepatuhan yang muncul dari implementasi DSI.
Menurutnya, sektor ekspor sedang menghadapi tekanan akibat penerapan tarif resiprokal di sejumlah negara tujuan serta ketidakpastian yang dipicu dinamika geopolitik global. Dalam kondisi itu, tambahan kewajiban pelaporan berpotensi menambah ketidakpastian apabila aturan teknisnya belum jelas.
Ia menambahkan banyak eksportir telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri yang mengatur secara rinci mekanisme transaksi dan jadwal pengiriman. Karena itu, pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa kebijakan baru tersebut tidak menimbulkan hambatan operasional maupun berbenturan dengan kewajiban kontraktual yang telah berjalan.
Dinilai Berpotensi Buat Disinsentif Ekspor
Selain keraguan karena regulasi yang belum pasti, PT DSI dinilai berpotensi menciptakan disinsentif ekspor alias kondisi yang membuat kegiatan ekspor menjadi kurang menarik, kurang menguntungkan, atau lebih sulit dilakukan oleh pelaku usaha.
Dari sisi ekspor komoditas batu bara, Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, menilai monopoli komoditas strategis oleh DSI berpotensi menciptakan disinsentif ekspor yang menyebabkan pasokan batu bara mengalir lebih besar ke pasar domestik dan menekan harga komoditas tersebut.
"Pembentukan DSI dinilai kontraproduktif karena menciptakan disinsentif ekspor yang berujung pada membanjirnya pasokan batu bara murah di pasar domestik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/6).
Ia menilai kondisi itu bisa memperlambat transisi energi karena batu bara menjadi lebih kompetitif dibandingkan sumber energi yang lebih bersih.
Tantangan itu semakin berat karena pelemahan nilai tukar rupiah sekitar 7 persen dan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 50 basis poin ke level 5,25 persen. Menurut Andry, kondisi moneter tersebut membuat biaya investasi energi baru terbarukan (EBT) meningkat.
Mengacu pada Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, kebutuhan investasi sektor kelistrikan mencapai Rp2.967,4 triliun dengan porsi EBT sebesar Rp1.682,4 triliun.
Andry memperkirakan pelemahan rupiah sekitar 7 persen dapat meningkatkan kebutuhan investasi EBT sekitar 3-4 persen atau setara Rp50 triliun hingga Rp70 triliun, dengan asumsi 40-50 persen biaya modal proyek dibiayai dalam valuta asing.
"Pelemahan rupiah membuat ongkos peralatan naik, sementara kenaikan BI Rate mengerek biaya pinjaman. Untuk pengembang EBT yang sedang bernegosiasi tarif dengan PLN, ini berarti harga yang diminta akan lebih tinggi dari patokan tarif yang ditetapkan pemerintah. Negosiasinya akan lebih sulit," ujarnya.
Andry juga menyoroti meningkatnya kekhawatiran investor terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia. Menurutnya, prospek Indonesia yang telah diturunkan menjadi negatif oleh lembaga pemeringkat internasional mencerminkan meningkatnya persepsi risiko di pasar.
Ia menilai kehadiran DSI turut menambah kekhawatiran tersebut. Jika persepsi risiko terus meningkat dan peringkat kredit Indonesia mengalami penurunan lebih lanjut, biaya pendanaan pemerintah maupun swasta berpotensi meningkat.
“Bila terus berlanjut, tindakan berikutnya menurunkan peringkat lebih rendah lagi. Kalau dibiarkan, penurunan dari BBB ke BBB- merupakan keniscayaan. Ini posisi paling rendah dalam kategori investment grade, terpaut satu langkah dari level speculative grade,” kata Andry.