Aksi Buruh di Depan Kemenkeu Batal, Said Iqbal Sebut Ada Titik Temu Pajak JHT
Rencana aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7) resmi dibatalkan. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pembatalan dilakukan setelah adanya titik temu dan itikad pemerintah untuk mengkaji usulan perubahan kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal mengatakan keputusan tersebut diambil usai dirinya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7). Dalam pertemuan itu, pemerintah disebut memberikan respons positif terhadap aspirasi pekerja terkait pajak JHT.
"Oh iya, aksi besok dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith atau itikad baik dari pemerintah. Di sini ada komunikasi yang baik antarpemerintah," kata Said Iqbal usai bertemu dengan Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan aksi untuk membatalkan demonstrasi yang sebelumnya direncanakan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari berbagai federasi serikat pekerja di Jabodetabek.
"Tadi saya sudah bicara dengan Bung Suparno, Bung Mujimin, dan Bung Iwan. Dengan demikian aksi dibatalkan," ujarnya.
Buruh Tuntut Penghapusan Pajak JHT, THR, hingga Pesangon
Sebelumnya, aksi tersebut direncanakan membawa empat tuntutan utama, yakni penghapusan pajak atas pencairan JHT, penghapusan pajak THR, penghapusan pajak pesangon, serta penghapusan pungutan pajak atas manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Aksi itu awalnya akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.
Empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh adalah: Hapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT); Hapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR); Hapus pajak atas pesangon; Hapus berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.
Respons Purbaya Soal Pajak JHT
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya, Said Iqbal menyatakan ia telah menyampaikan usulan agar tarif pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi 0%, penghapusan tarif pajak progresif atas pencairan JHT, serta penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak.
Ia mengatakan Purbaya merespons positif usulan tersebut dan akan mengkajinya lebih lanjut dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Selain itu, pemerintah juga disebut akan meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur batas saldo JHT bebas pajak sebesar Rp 50 juta. Menurut Said Iqbal, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu dan berpotensi disesuaikan dengan inflasi maupun harga emas.
Meski aksi dibatalkan, Said menegaskan pembahasan mengenai revisi pajak JHT belum selesai. Dalam waktu dekat, tim Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas data peserta JHT yang terdampak kebijakan pajak.
Ia juga berencana bertemu dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam beberapa hari ke depan untuk mengonfirmasi data mengenai jumlah peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta yang dinilai menjadi dasar penting dalam evaluasi kebijakan.