Penguggat menilai, UU Cipta Kerja seharusnya mengatur pencairan JHT untuk peserta yang berhenti kerja, baik karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri.
Revisi JHT akan dilakukan pada Permenaker atau aturan terkait. Payung hukum ini sempat menimbulkan polemik karena syarat pencairan penuh JHT pada usia setelah 56 tahun.
Dalam aturan baru, pencairan JHT hanya dapat dilakukan ketika usia 56 tahun. Sementara dalam aturan sebelumnya pencairan paling cepat satu bulan setelah berhenti kerja.
Perusaha mengatakan JHT yang cair di usia 56 tahun akan membantu pekerja di saat usia mereka tak produktif lagi. Buruh akan menggelar demonstrasi menuntut pencabutan aturan ini