Revisi UU Perlindungan Konsumen Segera Dibahas, Bidik Praktik Iklan Menyesatkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditargetkan dapat dibahas tahun ini.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan revisi tersebut masih terus berkembang dan belum mencapai keputusan akhir untuk draft-nya.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen sampai hari ini belum ada update ya dari Baleg (Badan Legislasi) karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah untuk membahas," ujar Moga di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7).
Ia mengatakan draft revisi masih terus mengalami perubahan sehingga belum bisa diungkapkan secara rinci. Namun, dalam pembahasan terakhir mencakup isu perlindungan konsumen terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, dan lansia.
"Ada beberapa yang berkembang terus. Yang terakhir itu terkait dengan yang difabel, orang tua seperti itu. Berkembang terus jadi memang sangat dinamis untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen kali ini," jelasnya.
Pada April lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Budi menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berjalan hampir tiga dekade. Menurutnya, perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
"Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata Budi.
Budi menjelaskan, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dala kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.
Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.