OJK mengeluarkan roadmap dan surat edaran tentang fintech P2P lending. Keduanya diterbitkan demi industri fintech P2P lending yang lebih sehat dan aspek perlindungan konsumen yang lebih baik.
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna, mengatakan jika gugatan Meikarta tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa takut sehingga konsumen berhenti bersuara.