UU Perlindungan Konsumen belum diperbarui secara substansial setelah 25 tahun, membuat posisi konsumen tetap lemah di tengah dominasi pelaku usaha dan transaksi digital.
Urgensi standar layanan minimal untuk perlindungan konsumen di era otomatisasi keputusan oleh Kecerdasan Buatan (AI), yang sering menimbulkan kerugian.
OJK mengeluarkan roadmap dan surat edaran tentang fintech P2P lending. Keduanya diterbitkan demi industri fintech P2P lending yang lebih sehat dan aspek perlindungan konsumen yang lebih baik.
Pakar Hukum Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia, Henny Marlyna, mengatakan jika gugatan Meikarta tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa takut sehingga konsumen berhenti bersuara.