Beras Fortifikasi Overklaim Diuji, Kemendag Klaim Belum Ada Aduan Konsumen
Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menguji beras fortifikasi yang diduga melakukan overclaim. Di sisi lain, Kemendag menyebut belum menerima aduan langsung dari konsumen terkait produk tersebut.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pengawasan dilakukan secara bersama-sama dengan Bapanas, termasuk melalui pengecekan langsung ke lapangan.
"Kami terus berkoordinasi bersama-sama dalam pengawasannya. Kami juga turun ke lapangan bersama," kata Budi ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/8).
Menurut Budi, produk beras fortifikasi yang bermasalah tidak hanya berjumlah satu atau dua produk. Karena itu, pemerintah masih melanjutkan proses pengawasan untuk memastikan kondisi dan kepatuhan produk tersebut.
"Yang bermasalah, ya. Tetapi kita teruskan pengawasannya karena jumlahnya banyak, bukan hanya satu-dua. Jadi kita terus bekerja bersama-sama," ujarnya.
Budi mengatakan pengawasan dilakukan Kemendag dan Bapanas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk terkait pangan pokok, distribusi, serta aspek lainnya.
Belum Ada Aduan Konsumen
Di tengah proses pengawasan tersebut, Kemendag menyebut belum menerima aduan langsung dari konsumen terkait produk beras fortifikasi yang diduga bermasalah.
"Yang sampai sekarang memang belum dapat aduan dari konsumen," kata Budi.
Budi mengatakan masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan produk yang diduga bermasalah. Pengaduan itu nantinya dapat menjadi bahan bagi pemerintah dalam melakukan tindak lanjut.
Dia juga mengatakan pemerintah belum menentukan mekanisme penanganan atau kompensasi bagi konsumen yang kemungkinan terdampak.
"Kami harus komunikasi dulu untuk mengetahui seperti apa aduan atau kerugian yang dialami konsumen," ujar dia.
Menurut Budi, pemerintah perlu mengetahui terlebih dahulu bentuk aduan maupun kerugian yang dialami konsumen sebelum menentukan langkah perlindungan lebih lanjut.
Dalam pengawasan yang telah dilakukan bersama Badan Pangan Nasional alias Bapanas, pemerintah juga menemukan adanya kasus yang tidak sepenuhnya sesuai dengan aduan yang diterima.
"Kemarin kami bersama Bapanas juga menemukan bahwa sebagian kasus tidak sesuai dengan aduan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Bapanas mengusut 40 merek yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk menguji klaim gizi beras fortifikasi yang beredar di pasar.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, dari 40 merek itu, pemerintah akan menindak produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan fortifikasi atau melakukan pelanggaran klaim gizi.
“Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu 40 merek. Yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar,” kata Amran dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/8).
Bapanas mencatat terdapat 40 merek beras fortifikasi yang telah mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pemerintah berjanji akan mencabut izin edar bagi merek yang terbukti tidak memenuhi standar fortifikasi atau melakukan pelanggaran pada klaim gizi yang tercantum pada kemasan.
Hingga pekan pertama Agustus 2026, Bapanas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi yang diambil dari delapan produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT). Setiap sampel diuji keabsahan izin edar, kandungan zat gizi, serta verifikasi klaim seperti organik, bebas gula, atau indeks glikemik rendah, termasuk uji klinis bila diperlukan.
Pengujian laboratorium menunjukkan bahwa 80% sampel beras, baik yang berlabel fortifikasi maupun klaim gizi, tidak mengandung zat gizi sesuai dengan klaim pada kemasan. Selain itu, harga beberapa produk beras fortifikasi jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium. Produk yang terbukti melanggar dapat dikenai pencabutan izin edar serta tindakan hukum sesuai hasil penyidikan.