Bandara Ditutup Imbas Abu Vulkanik, Begini Ketentuan Pembatalan Penerbangan

Katadata/Fauza Syahputra
Calon penumpang berjalan menuju ruang keberangkatan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Penulis: Kamila Meilina
9/9/2026, 14.52 WIB

Sejumlah bandara dan penerbangan terdampak sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Kondisi tersebut membuat sejumlah maskapai membatalkan penerbangan demi alasan keselamatan.

Salah satunya Lion Air Group yang menyatakan membatalkan 275 penerbangan dari dan menuju Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) hingga pukul 18.00 WIB pada Senin (7/9/2026).

Pembatalan penerbangan membuat penumpang harus menjadwalkan ulang perjalanan atau mengajukan pengembalian dana tiket. Lantas, bagaimana ketentuan pembatalan penerbangan akibat kondisi kahar atau force majeure?

Pengamat penerbangan Alvin Lie, menyatakan bagi pembatalan penerbangan imbas kondisi kahar, maskapai tak memiliki kewajiban memberikan kompensasi seperti minum, makan, dan akomodasi. 

“Namun, penumpang tetap berhak membatalkan terbang dan mendapat full refund (pengembalian dana),” kata dia kepada Katadata.co.id

Ketentuan mengenai keterlambatan dan pembatalan penerbangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam aturan itu, faktor penyebab gangguan penerbangan dibedakan menjadi beberapa kategori, termasuk faktor manajemen maskapai, faktor teknis operasional, cuaca, dan faktor lainnya.

Faktor cuaca antara lain mencakup hujan lebat, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar, hingga kondisi lain yang mengganggu keselamatan penerbangan. Faktor tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Karena itu, pembatalan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik yang mengganggu keselamatan penerbangan dapat masuk dalam kondisi di luar kendali maskapai, sepanjang dinyatakan berdasarkan kondisi dan keterangan dari otoritas yang berwenang.

Tidak Sama dengan Pembatalan karena Kesalahan Maskapai

Dalam beleid tersebut, pembatalan atas kondisi force meajure berbeda dengan pembatalan akibat faktor maskapai dan pembatalan karena kondisi di luar kendali maskapai. Jika gangguan penerbangan terjadi karena faktor manajemen maskapai, seperti keterlambatan awak pesawat, katering, pelayanan di darat, atau ketidaksiapan pesawat, maskapai bertanggung jawab memberikan kompensasi sesuai ketentuan.

Sementara itu, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab ganti kerugian untuk keterlambatan yang disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, atau faktor lain di luar kendali maskapai.

Dengan demikian, pembatalan karena erupsi atau abu vulkanik tidak serta-merta diperlakukan sama dengan pembatalan akibat kesalahan operasional maskapai.

Bagaimana Jika Penerbangan Dibatalkan?

PM 89/2015 membagi gangguan penerbangan ke dalam enam kategori. Kategori keenam merupakan pembatalan penerbangan (cancellation of flight).

Untuk pembatalan penerbangan, ketentuan umumnya memberikan pilihan kepada penumpang berupa:

  • dialihkan ke penerbangan berikutnya; atau
  • mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket (refund)

Ketentuan tersebut tercantum dalam skema penanganan pembatalan penerbangan dalam PM 89/2015.

Namun, pemberian kompensasi tambahan seperti ganti rugi uang tunai tidak otomatis berlaku ketika pembatalan disebabkan kondisi di luar kendali maskapai, seperti cuaca atau keadaan kahar.

Dalam kondisi seperti erupsi Gunung Anak Krakatau, maskapai dapat memberikan kebijakan khusus kepada penumpang terdampak. Bentuknya dapat berupa perubahan jadwal tanpa biaya, pengalihan ke penerbangan lain, atau pengembalian dana tiket sesuai kebijakan masing-masing maskapai.

Karena itu, penumpang yang penerbangannya terdampak sebaiknya mengecek informasi resmi maskapai dan mengajukan perubahan jadwal atau refund melalui kanal tempat tiket dibeli.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina