Sidang MK Ungkap Kemendikdasmen dan Kemenlu Tidak Miliki Ijazah Gibran
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Saldi Isra (kedua kiri) serta Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan), Arsul Sani (kanan), dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kedutaan Besar RI di Australia tidak memiliki ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Pengembang Kurikulum Ahli Madya Kemendikdasmen Taufiq Darmajati mengatakan, Gibran memohon penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA-nya secara daring. Dokumen pendidikan yang diunggah saat itu hanya transkrip nilai dan sertifikat kehadiran sebesar 90% dari UTS Insearch.
"Status tamat atau tidaknya Gibran dalam menempuh pendidikan setara SMA adalah dengan melihat transkrip nilai yang kami terima," kata Taufiq di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10).
Selain dokumen UTS Insearch, Gibran juga mengunggah sertifikat level O keluaran Orchid Park Secondary School di Singapura. Namun Taufiq mengatakan sertifikat tersebut belum bisa dianggap bukti kelulusan setara SMA atau SMK.
Taufiq mengatakan, dirinya sudah tidak bertugas sebagai anggota tim penilai dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan. Namun, menurutnya, kasus yang dimiliki Gibran menjadi yang satu-satunya selama bertugas dalam tim tersebut.
Taufiq mengatakan dirinya juga merupakan tim penilai khusus untuk menyetarakan ijazah SMK dari fasilitas pendidikan asing. Menurutnya, variasi hasil kelulusan setingkat SMK di luar negeri tidak banyak, karena umumnya ekuivalensi ijazah SMK di luar negeri adalah sertifikat kelulusan.
Pengembang Kurikulum Ahli Madya Kemendikdasmen Taufiq Darmajati mengatakan, Gibran memohon penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA-nya secara daring. Dokumen pendidikan yang diunggah saat itu hanya transkrip nilai dan sertifikat kehadiran sebesar 90% dari UTS Insearch.
"Status tamat atau tidaknya Gibran dalam menempuh pendidikan setara SMA adalah dengan melihat transkrip nilai yang kami terima," kata Taufiq di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10).
Selain dokumen UTS Insearch, Gibran juga mengunggah sertifikat level O keluaran Orchid Park Secondary School di Singapura. Namun Taufiq mengatakan sertifikat tersebut belum bisa dianggap bukti kelulusan setara SMA atau SMK.
Taufiq mengatakan, dirinya sudah tidak bertugas sebagai anggota tim penilai dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan. Namun, menurutnya, kasus yang dimiliki Gibran menjadi yang satu-satunya selama bertugas dalam tim tersebut.
Taufiq mengatakan dirinya juga merupakan tim penilai khusus untuk menyetarakan ijazah SMK dari fasilitas pendidikan asing. Menurutnya, variasi hasil kelulusan setingkat SMK di luar negeri tidak banyak, karena umumnya ekuivalensi ijazah SMK di luar negeri adalah sertifikat kelulusan.
Beberapa sertifikat kelulusan SMK yang pernah diterima berasal dari Timor Leste, Taiwan, Inggris, dan Australia. "Namun untuk kasus yang sama seperti yang dilakukan pemohon saat itu, saya belum pernah menemukan sebelumnya," katanya.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia Yuli Rahmawati mengatakan pihaknya tidak pernah menyimpan bukti kelulusan pendidikan WNI di Negeri Kangguru. Namun Yuli mengatakan bukti kelulusan setiap fasilitas pendidikan di Australia umumnya sertifikat yang menyatakan jenjang pendidikan yang diselesaikan.
Yuli mengatakan dirinya tidak pernah menerima sertifikat kelulusan keluaran UTS Insearch dari WNI. Namun dia mengaku pernah menerima beberapa sertifikat kelulusan dari fasilitas pendidikan serupa, salah satunya Monash College.
Sementara itu, Yuli mengatakan sertifikat kehadiran bukan dokumen yang otomatis dikeluarkan fasilitas pendidikan saat seseorang lulus. Menurutnya, sertifikat kehadiran adalah dokumen yang terbit setelah diminta murid asing sebagai bukti dalam permohonan perpanjangan visa.
Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia Yuli Rahmawati mengatakan pihaknya tidak pernah menyimpan bukti kelulusan pendidikan WNI di Negeri Kangguru. Namun Yuli mengatakan bukti kelulusan setiap fasilitas pendidikan di Australia umumnya sertifikat yang menyatakan jenjang pendidikan yang diselesaikan.
Yuli mengatakan dirinya tidak pernah menerima sertifikat kelulusan keluaran UTS Insearch dari WNI. Namun dia mengaku pernah menerima beberapa sertifikat kelulusan dari fasilitas pendidikan serupa, salah satunya Monash College.
Sementara itu, Yuli mengatakan sertifikat kehadiran bukan dokumen yang otomatis dikeluarkan fasilitas pendidikan saat seseorang lulus. Menurutnya, sertifikat kehadiran adalah dokumen yang terbit setelah diminta murid asing sebagai bukti dalam permohonan perpanjangan visa.
"Biasanya yang dikeluarkan ketika itu jenjang akhir dan kelulusannya dengan transkrip lalu sertifikat penghargaan yang menyatakan pada jenjang sarjana atau yang lainnya," kata Yuli.
Reporter: Andi M. Arief