UU Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Kadin Soroti Masa Transisi dan Aturan Turunan

Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Erwin Aksa didampingi oleh Direktur Eksekutif Kadin Institute Mulya Amri menjawab pertanyaan wartawan saat acara jumpa pers bersama wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Penulis: Kamila Meilina
6/10/2026, 19.15 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti pentingnya masa transisi dan kejelasan aturan turunan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang pada Selasa (6/10).

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, Kadin menghormati dan menyambut baik pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi.

Namun, ia menilai penerapan aturan baru perlu tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha, peningkatan produktivitas, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.

"Bagi dunia usaha, yang paling penting setelah UU ini disahkan adalah kepastian dalam implementasinya," kata Erwin kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10).

Menurut Erwin, perusahaan akan membutuhkan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan baru, termasuk mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, jaminan sosial, serta hubungan industrial lainnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan masa transisi dan aturan pelaksana yang jelas agar penerapan UU tidak menimbulkan multitafsir maupun sengketa baru antara pekerja dan pengusaha.

"Kita harus melihat persoalan ketenagakerjaan secara utuh. Indonesia membutuhkan perlindungan pekerja yang semakin baik, tetapi pada saat yang sama kita juga membutuhkan investasi dan jutaan lapangan kerja baru," ujarnya.

Erwin mengatakan peningkatan rigiditas atau biaya ketenagakerjaan perlu diperhatikan agar tidak membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja formal. Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi keputusan perusahaan dalam melakukan investasi dan daya saing industri Indonesia.

Kadin Soroti Pengupahan hingga Outsourcing

Erwin menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Ketenagakerjaan.

Pertama, aturan mengenai pengupahan, pesangon, dan PHK harus tetap memberikan perlindungan kepada pekerja. Namun, formulasinya juga perlu mempertimbangkan produktivitas, kemampuan perusahaan, kondisi sektor usaha, serta daya saing masing-masing daerah.

Kedua, pengaturan PKWT dan outsourcing perlu memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja tanpa menghilangkan fleksibilitas yang dibutuhkan sejumlah sektor usaha.

Menurut Erwin, karakter industri manufaktur, konstruksi, jasa, ekonomi digital, hingga usaha berbasis proyek memiliki kebutuhan yang berbeda.

Ketiga, apabila terdapat kewajiban atau biaya baru bagi perusahaan, pemerintah perlu memastikan penerapannya dilakukan secara bertahap dan terukur, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya.

Keempat, penguatan perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas melalui pendidikan vokasi, reskilling, dan upskilling.

"Dan yang tidak kalah penting, aturan turunannya perlu disusun melalui dialog sosial yang kuat antara pemerintah, pekerja dan dunia usaha. Kadin siap berdialog dan memberikan masukan berdasarkan kondisi riil dunia usaha," kata Erwin.

Pengesahan UU ini mencakup sejumlah aspek hubungan ketenagakerjaan, antara lain PKWT, outsourcing, pengupahan, PHK dan pesangon, jaminan sosial, serta perlindungan pekerja informal dan pekerja pada platform digital.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina