KSPI Sebut Kenaikan UMP 7,5–9,5% Tak akan Picu PHK, Ini Alasannya

Katadata/Kamila Meilina
Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal diwawancara wartawan usai sidak ke PT Moya di Jakarta, Senin (13/7).
13/10/2026, 14.46 WIB

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5–9,5% tidak serta-merta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penutupan perusahaan. 

Hal ini karena persoalan industri padat karya juga dipengaruhi oleh pelemahan permintaan ekspor, kenaikan biaya produksi, dan penurunan daya beli masyarakat.

Said yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengatakan KSPI bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.

“Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2027, permintaan, usulan, atau saran dari buruh adalah berkisar 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (13/10). 

Kenaikan upah diperlukan untuk membantu memulihkan daya beli pekerja. Peningkatan kemampuan belanja pekerja diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan mendukung aktivitas ekonomi.

Said menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum secara otomatis menyebabkan perusahaan melakukan PHK. Berdasarkan catatan dan kunjungan lapangan yang disampaikannya, tekanan terhadap industri padat karya juga berasal dari melemahnya permintaan ekspor, meningkatnya biaya energi dan produksi, serta keputusan perusahaan induk untuk memindahkan kegiatan produksi.

Karena itu, ia menilai pembahasan kenaikan upah perlu disertai upaya meningkatkan produktivitas dan menekan biaya operasional perusahaan. “Upah minimum itu diiringi dengan kenaikan produktivitas dan penurunan overhead cost,” tegasnya.

Said juga mengajak pengusaha memperjuangkan penurunan biaya logistik, perbaikan layanan kepabeanan, reformasi perpajakan, peningkatan penghasilan tidak kena pajak, serta pemberantasan pungutan liar dan korupsi. Menurutnya, persoalan daya saing industri tidak cukup diselesaikan dengan menekan kenaikan upah pekerja, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai komponen biaya usaha.

Selain mengusulkan besaran kenaikan upah, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.

Upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Penetapan upah sektoral dinilai perlu mempertimbangkan jenis industri dan rekomendasi pemerintah daerah.

Said meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.

Di Jawa Barat, ia mengkritik perubahan rekomendasi upah sektoral dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa pengupahan tersebut.

Perhitungan Kenaikan UMP 7,5% -- 9,5% 

Usulan kenaikan sejumlah itu diperhitungkan berdasarkan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu. Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9 sesuai rentang yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026, yakni 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan data periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 yang dihimpun KSPI, rata-rata inflasi nasional mencapai 3,20%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,43%. Data September 2026 belum digunakan karena belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan memasukkan indeks tertentu sebesar 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7%. Angka itu kemudian menjadi salah satu dasar penetapan batas bawah usulan kenaikan upah minimum sebesar 7,5%.

“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” kata Said dalam kesempatan sebelumnya, pada September lalu. 

Sementara itu, batas atas 9,5% mempertimbangkan kondisi daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi. Said mencontohkan Maluku Utara yang menurut data yang digunakan KSPI memiliki rata-rata pertumbuhan ekonomi 20,05% dan rata-rata inflasi 5,8%.

Berdasarkan perhitungan KSPI, penggunaan indeks tertentu 0,5 di Maluku Utara menghasilkan kenaikan upah sekitar 12,5%. Namun, KSPI menetapkan batas atas usulan sebesar 9,5% karena kenaikan upah minimum hingga dua digit disebut jarang terjadi dalam sekitar 10 tahun terakhir.

Kenaikan ini diusulkan tidak seragam untuk seluruh daerah sebab perbedaan inflasi, pertumbuhan ekonomi, karakter industri, produktivitas, dan kebutuhan hidup membuat besaran kenaikan upah perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina