Sertifikasi Halal Produk Non-Makanan Minuman Jadi Tantangan Baru bagi IKM
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai perluasan kewajiban sertifikasi halal untuk produk nonmakanan dan minuman menjadi tantangan baru bagi industri kecil dan menengah (IKM). Sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha antara lain biaya sertifikasi, pemahaman terhadap standar halal, hingga pemenuhan persyaratan bahan baku.
Direktur Industri Aneka Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin Reny Meilany mengatakan, kesiapan IKM makanan dan minuman dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal telah mencapai hampir 90%.
Namun, kesiapan industri untuk kategori produk lainnya masih relatif rendah karena sosialisasi mengenai standar sertifikasi halal belum merata.
“Untuk makanan dan minuman, kami sudah hampir 90% siap. Tapi untuk produk lain, kami masih sangat kecil karena standarnya belum banyak disosialisasikan,” kata Reny ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Pelaku IKM produk non-makanan dan minuman masih belum familiar terhadap sertifikasi halal, terutama jika tidak bersentuhan langsung dengan bahan yang berasal dari hewan.
"Salah satu contohnya, misalnya produk perhiasan yang berasal dari laut," ujar dia.
Demikian kondisi ini dinilai menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai cakupan dan persyaratan sertifikasi halal. Selain itu, pembentuk regulasi juga perlu memberikan kejelasan terkait detail dan aturan turunan sertifikasi halal ini agar pelaku industri dapat memahami standar yang harus dipenuhi.
Selain sosialisasi, bahan baku masih menjadi persoalan. Sebab, pelaku IKM umumnya menggunakan bahan baku dari berbagai pemasok sehingga pemenuhan persyaratan sertifikasi halal dapat menjadi lebih kompleks.
Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai pemenuhan persyaratan halal untuk bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Ia juga menilai relaksasi diperlukan untuk mendukung percepatan penerapan kewajiban tersebut.
“Industri itu perlu regulasi yang jelas. Dalam upaya percepatan, seharusnya juga ada relaksasi,” ujarnya.
Sertifikasi Halal Berpeluang Perluas Pasar Ekspor
Selain untuk menjaga pasar domestik, Reny menilai sertifikasi halal dapat mendukung perluasan ekspor IKM, terutama ke negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim, seperti negara-negara di Timur Tengah.
Menurut dia, sertifikat halal dapat menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam memilih produk. Karena itu, pemenuhan sertifikasi berpotensi memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia yang ingin memasuki pasar tersebut.
Reny menyebut Indonesia memiliki potensi besar di sektor fesyen muslim. Namun, ia menilai pemenuhan sertifikasi halal masih perlu diperkuat agar produk dalam negeri memiliki daya saing yang lebih baik di pasar internasional.
Demikian, Reny menilai sertifikasi halal berpotensi menjadi nilai tambah untuk memperkuat merek dan menjaga loyalitas konsumen.
Ia menilai pemenuhan standar halal, industri hijau, dan ekonomi sirkular akan semakin penting untuk meningkatkan daya saing produk. Pelaku usaha yang mampu memenuhi tuntutan tersebut berpeluang memperluas pasar, baik di dalam maupun luar negeri.
IKM Butuh Dukungan untuk Penuhi Syarat Sertifikasi Halal
Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati mengatakan, pelaku industri kecil masih membutuhkan dukungan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal itu. Salah satu kendalanya adalah biaya, termasuk untuk menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“Kesiapan industri kecil sulit dipastikan dalam satu angka karena jumlah pelakunya terus berubah,” kata dia ditemui di acara yang sama.
Kemenperin pun masih melakukan fasilitasi untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut.
Dewi mengatakan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku pada 18 Oktober. Karena itu, dukungan bagi industri kecil menjadi penting agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.
Kewajiban itu mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, serta cakupan kewajiban diperluas termasuk produk UMKM dan produk luar negeri atau impor. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Ketentuan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024.
Untuk industri makanan dan minuman, kewajiban tidak hanya mencakup produk akhir. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam produk makanan dan minuman juga termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.