Harga Acuan CPO dan Kakao Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar US$ 124
Pemerintah memangkas harga referensi (HR) crude palm oil (CPO) dan biji kakao untuk periode November 2026. HR CPO turun 6,07% menjadi US$ 978,90 per metrik ton atau.
Nilai tersebut turun US$ 63,25 atau 6,07% dibandingkan periode 1–31 Oktober 2026 yang sebesar US$ 1.042,15 per MT. Sedangkan HR kakao turun 7,33% menjadi US$ 5.613,60 per ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar US$ 122,36 per MT.
Tommy menjelaskan, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO untuk November 2026 dengan mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, penetapan Pungutan Ekspor (PE) CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penetapan Harga Referensi (HR) CPO mengacu pada rata-rata harga selama periode 20 September–19 Oktober 2026. Pada periode tersebut, harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar US$ 869,07 per ton, Bursa CPO Malaysia sebesar US$1 .088,73 per ton, dan harga CPO di Port Rotterdam sebesar US$ 1.443,90 per ton.
Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, pemerintah menggunakan rata-rata dua sumber harga yang memiliki nilai median dan paling mendekati median apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi US$ 40. Dengan ketentuan tersebut, perhitungan HR CPO menggunakan harga dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia. Hasilnya, pemerintah menetapkan HR CPO November 2026 sebesar US$978,90 per ton.
Adapun minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$31 per ton. Ketentuan ini mengacu pada Kepmendag Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dengan Berat Bersih Maksimal 25 Kilogram.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan HR biji kakao November 2026 sebesar US$ 5.613,60 per ton. Angka tersebut turun US$ 444,27 atau 7,33% dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan HR ini turut menekan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$5.242 per ton, atau merosot US$ 444 per ton (7,81%) dibandingkan bulan sebelumnya.
“HPE dan HR dihitung dengan memperhatikan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan dunia. Terjadi peningkatan stok biji kakao akibat masa panen di negara produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu penurunan HR dan HPE biji kakao periode November 2026,” kata Tommy dalam keterangannya, dikutip Senin (2/11).
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar (BK) biji kakao untuk periode November 2026 sebesar 7,5%. Besaran tersebut mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025. Adapun Pungutan Ekspor (PE) biji kakao ditetapkan sebesar 7,5% berdasarkan Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun produk kulit, pemerintah tidak mengubah Harga Patokan Ekspor (HPE) pada November 2026 dibandingkan bulan sebelumnya. Kondisi itu berlaku untuk HPE keping kayu (chipwood), kayu olahan jenis sungkai dengan luas penampang 1.000–4.000 mm&³2;, hingga kayu olahan jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm&³2;.
Sementara itu, pemerintah menaikkan HPE sejumlah produk kehutanan, yakni kayu veneer dari hutan alam, kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), dan kayu olahan jenis meranti dengan luas penampang 1.000–4.000 mm&³2;. Kenaikan itu juga berlaku untuk sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis akasia dan sengon.
HPE getah pinus turut mengalami kenaikan menjadi US$ 1.023 per ton pada November 2026. Angka tersebut meningkat US$ 3 per ton atau 0,29% dibandingkan HPE Oktober 2026.
Di sisi lain, pemerintah menurunkan HPE sejumlah produk kehutanan, meliputi kayu veneer dari hutan tanaman, kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle), dan kayu olahan jenis merbau dengan luas penampang 1.000–4.000 mm&³2;. Penurunan juga terjadi untuk sortimen lainnya dari jenis eboni dan jati, dan produk kayu dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, karet, balsa, dan eukaliptus.
Seluruh ketentuan mengenai penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, serta HPE getah pinus tersebut tertuang dalam Kepmendag Nomor 2064 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.